PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com –
Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel mengamankan seorang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AMM (23) tahun.
Pria pengangguran warga asal kelurahan Talang Ubi Timur ini ditangkap Sat Res Narkoba sekira jam 14.30 Wib di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH, menyebutkan dari terduga tersangka pelaku pengedar ini petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.
” Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket klip bening kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (3/2/2024).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.
Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial AMM ini.
” Setelah ditangkap dari tangan terduga pelaku pengedar ini temukan barang bukti yang dimaksud, saat di interogasi AMM mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia yang didapat seorang berinisial FS, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Hamdani SH, terduga pelaku pengedar ini disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)