Daerah

Reses Tahap I Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel X Berjalan Sukses

2
×

Reses Tahap I Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel X Berjalan Sukses

Sebarkan artikel ini
Reses Tahap I Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel X Berjalan Sukses

Kabarnusa24.com | Palembang – Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel X (Banyuasin) diantaranya Muhamad F. Ridho, ST.,MT, (Partai Demokrat) dan Marzuki, SE (Partai Golkar) menggelar acara Reses Tahap I. Berlangsung di Desa Merah Mata, Kecamatan Mariana, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Disambut antusias ribuan warga, walau dalam suasana hujan acara Reses berlangsung aman dan tertib.

Muhamad F. Ridho menyampaikan, acara Reses sebagai bentuk menjalankan amanah undang-undang yang berdasar pada undang-undang Pemerintahan Darah (Pemda), terkait tata tertib DPR. Dimana setiap anggota DPRD Provinsi diberikan waktu untuk turun ke Dapilnya 4 bulan sekali atau 3 Kali dalam setahun, hal ini menurut Ridho, agar masyarakat tahu bahwa di daerah mereka ada wakil rakyatnya.

Reses Tahap I Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel X Berjalan Sukses

“Dalam acara Reses ini setiap penyampaian atau aspirasi masyarakat akan kami tampung”, ucap Ridho.

Banyak aspirasi disampaikan oleh masyarakat diantaranya terkait jembatan, Jalan, Pemekaran wilayah dan tenaga kerja.

Salah satunya disampaikan oleh Kades Desa Pulau Borang Adi Tiawarman terkait pembangunan jembatan dari Desa Merah Mata ke Desa Pulau Borang.

“Ya, terkait jembatan itu ada 3 kewenangan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Nah, jembatan itu untuk menghubungkan Desa Merah Mata ke Desa Pulau Borang, berarti itu ranahnya Pemerintah Kabupaten”, ujarnya pada awak media pada Senin (05/02/24).

Selain masalah jembatan, disinggung juga oleh seorang warga terkait polemik tenaga kerja di Dapilnya, khususnya untuk Desa Merah Mata dan Pulau Borang.

Lanjut kata Ridho, masalah tenaga kerja itu ranahnya Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja.
Setiap perusahaan yang ada di Kabupaten itu perijinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.

“Semestinya dari awal Pemerintah Kabupaten harus ketat membuat aturan dan perusahaan harus dijanjikan bisa menerima penduduk lokal sekian persen sebagai karyawan sebelum perusahaan di buatkan ijin”, tutup Ridho

Turut hadir dalam acara Reses tersebut Caleg DPRD Kabupaten Banyuasin selaku tuan rumah H. Ruslan (Partai Demokrat), Kades Merah Mata Seftian, S.IP, Kades Pulau Borang Adi Tiawarman dan para tokoh masyarakat setempat.

Pewarta : Lily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *