Tutup
Daerah

KURAP : KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bekasi Lakukan Pelanggaran Adminstrasi dan Teknis

2
×

KURAP : KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bekasi Lakukan Pelanggaran Adminstrasi dan Teknis

Sebarkan artikel ini
KURAP : KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bekasi Lakukan Pelanggaran Adminstrasi dan Teknis

 

Bekasi- Jabar || Kabarnusa24.com

Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (Kurap) menanggapi persoalan tentang adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tubuh Penyelenggara (KPU) dan pengawas Pemilu (Bawaslu) 2024 mendatang  di Kabupaten Bekasi.

Kepada Awak media , Ketua KURAP ( Koalisi Rakyat Untuk Pemilu) Bahtiar menguraikan, adanya temuan dan pelanggaran pada instansi KPU dan Bawaslu kabupaten Bekasi.

Dikatakan Bahtiar, dalam hal ini bahwa Kami yang tergabung dalam Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), menyikapi dan mengkritisi terkait adanya persoalan tentang administrasi dan teknis yang dilanggar, maksudnya adalah dari pembentukan hirarkis dari bagan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi,cetusnya.

Dok.Kabarnusa 24.com
Dok.Kabarnusa24.com

“Temuan dan data yang kami peroleh, bahwa kami patut menduga banyaknya perekrutan yang masih dalam ikatan darah atau ada hubungan keluarga, maka Kami meragukan adanya aspek integritas dan profesional dalam melakukan tugas dalam penyelenggaran dan pengawasan Pemilu, karena dalam aturannya sudah jelas dan termaktub dalam regulasi Pemilu, ujarnya, Kamis, (19 /01/2023).

Lanjutnya juga Bahtiar menjabarkan, “dalam hal ini Kami dari Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), mengajak para elemen masyarakat, dan komunitas serta elemen masyarakat lainnya, untuk mengingatkan KPUD kabupaten Bekasi dan Bawaslu kabupaten Bekasi, agar lebih cermat dan jeli dalam melakukan kinerjanya. Karena berdasarkan UU No 7 2017 dan Perbawaslu, sudah jelas untuk mengawasi teknis administrasi dan teknis lapangan, papar Ketua KURAP Bahtiar kepada Kabarnysa24.com.

Lanjut Bahtiar, dirinya dan Koalisi Untuk Rakyat Pemilu, (KURAP), meminta dan mendesak kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam 4 point’ yang diuraikan dan segera direalisasikan oleh KPUD dan Bawaslu kabupaten Bekasi :

1. KPUD Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  untuk mengikuti alur, sesuai undang-undang Pemilu.

2. Mendesak  kepada Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, untuk mencopot para oknum – oknum  penyelenggara yang masih ada dalam ikatan darah atau  (hubungan keluarga) secara hirarkis atau lembaga.

3. Meminta Bawaslu Kabupaten Bekasi, untuk bekerja secara maksimal dalam fungsi pengawasannya, serta turun ke lapangan untuk  melakukan pengawasannya secara langsung dan segara melakukan penindakan jika terdapat pelanggaran.

4. Jika tidak ada klarifikasi dalam 3×24 jam, kepada publik dan masyarakat khususnya kepada kami dalam hal ini Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), dari oknum -oknum yang kami maksud, maka kami akan melakukan tindakan secara tegas, akan melaporkan temuan dugaan KKN dalam penyelenggaran (KPUD kabupaten Bekasi dan pengawas Pemilu Bawaslu kabupaten Bekasi) ke Dewan Kehormatan, pungkas Ketua KURAP yang saat ini masih kuliah di UBARA.

Dalam mencari kebenaran informasi tersebut, tim awak media kabarnusa24.com akan segera melakukan konfirmasi ke pihak KPUD dan Bawaslu kabupaten Bekasi. (Bersambung).

($uryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *