Kota Babdung // HumasDPRD – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 Mei 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Bandung menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, yang telah disepakati melalui Keputusan DPRD Kota Bandung dalam rapat paripurna internal yang dihelat sebelumnya, di hari yang sama.
Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat. Kurnia menuturkan, pembahasan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota, merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Pembahasan tersebut salah satu perwujudan check and balances untuk saling bersinergi dan melengkapi antara wali kota sebagai kepala daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat. Dalam upaya menghasilkan catatan dan rekomendasi yang tepat atas LKPJ ini, DPRD melihat, mengevaluasi, serta menguji keadaan pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan dalam Tahun Anggaran 2023 secara menyeluruh.
“Di dalamnya dilakukan pembahasan melalui pengecekan kebenaran dan klarifikasi data yang disajikan dalam Buku LKPJ beserta Lampirannya, kemudian data dan informasi selanjutnya dianalisis secara interaktif dengan Perangkat Daerah sebagai pengampu dan penyelenggara urusan pemerintahan tersebut. Dalam pembahasan dan analisis ini DPRD mengedepankan obyektifitas, transparansi, dan profesionalitas,” ujar Kurnia.
Catatan Strategis
Ada beberapa catatan strategis, dan rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2023. Catatan strategi yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Bandung, meliputi:
1. Perencanaan pembangunan wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, sumber daya yang dimiliki, dan harus didasari dengan data, informasi yang akurat, valid juga akuntabel.
2. Pencapaian kinerja program dan kegiatan pembangunan jangan sebatas output semata, bahkan harus dapat mencapai outcomes bahkan seharusnya dapat mencapai impact.
3. Pembinaan dan pengawasan secara rutin dan terintegrasi berbasis sistem informasi merupakan keniscayaan yang harus ada dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, bersih, berintegritas dan kompeten.
4. Masih nampak belum kuatnya peran antar perangkat daerah dalam menangani permasalahan yang menghambat pencapaian target pembangunan yang belum tercapai.
5. Belanja daerah memiliki kecenderungan untuk selalu naik. Hal itu baik apabila untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk memenuhi belanja pegawai semata.
6. SiLPA yang terbentuk disebabkan oleh ketidakcermatan dalam penyusunan anggaran, serta pelaksanaannya yang lemah harus dihindari.
7. Ketidaktercapaian target pendapatan daerah pasti mengganggu rencana anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan itu, maka Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun proyeksi pendapatannya harus lebih cermat dan terukur berdasarkan potensi yang sebenarnya.
8. Pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan pendapatan era digital harus senantiasa melakukan inovasi.
9. Optimalisasi penerimaan maupun belanja daerah merupakan bagian dari keuangan daerah, di mana penyelenggaraannya wajib dilakukan dengan: tertib; efisien, ekonomis, efektif; bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
10. Kota Bandung sebagai kota jasa, maka sektor industri jasa, dan perdagangan di Kota Bandung hendaknya memperoleh porsi perhatian yang lebih, karena kedua sektor tersebut menjadi sumber andalan kehidupan masyarakat Kota Bandung.
11. Strategi, program, kegiatan pelindungan dan pemberdayaan masyarakat miskin harus mampu meminimalkan pengeluaran, namun sebaliknya harus dapat meningkatkan daya usaha, dan pendapatan masyarakat miskin.
Rekomendasi
Menanggapi catatan strategis itu, DPRD Kota Bandung memberikan beberapa rekomendasi yang pembidangannya merujuk kepada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga pemberian rekomendasi berdasarkan permasalahan serta upaya penyelesaiannya.
Rekomendasi, yang DPRD berikan meliputi rekomendasi utama sebanyak 138 rekomendasi, dengan tambahan rinciannya sebanyak 47 rekomendasi.
Pemberian catatan strategis dan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota ini dilandasi amanat peraturan perundang-undangan serta didasari niat untuk perbaikan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembangunan di Kota Bandung diharapkan mampu memberikan hasil nyata yaitu pro growth, pro poor, pro job, dan pro environment yakni dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat Bandung.
Dengan demikian rekomendasi harus menjadi bagian dalam upaya terstruktur untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih (good governance), lebih transparan, dan lebih akuntabel.
“Selain itu diharapkan dari catatan strategis dan rekomendasi ini semua pemangku kepentingan memperhatikannya untuk perbaikan dan bahan dokumen perencanaan pada periode berikutnya, seperti RKPD tahun yang akan datang, RPJMD 2024-2029, maupun RPJPD 2025-2045. Sebagus apa pun rekomendasi yang diberikan tidak akan efektif apabila tidak ditindaklanjuti, atau rendah pelaksanaan tindak lanjutnya,” tutur Kurnia.
Kurnia Solihat menambahkan, catatan strategis dan rekomendasi akan memiliki manfaat apabila difungsikan menjadi salah satu bahan dan petunjuk untuk:
1. Meningkatkan mutu pengambilan keputusan, meningkatkan akuntabilitas internal, meningkatkan akuntabilitas publik, mendukung perencanaan strategis dan penetapan tujuan, serta menentukan penggunaan sumber daya secara efektif;
2. Membantu dalam mengembangkan arah pembangunan ke target-target yang mungkin belum tersentuh atau belum diperhatikan selama ini;
3. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya; dan
4. penyusunan kebijakan strategis dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, dan Keputusan Wali Kota.
Semua catatan strategis dan rekomendasi yang diberikan tidak akan berarti dan bermanfaat, apabila tidak ada komitmen dari wali kota dan jajaran untuk melakukan upaya tindak lanjut dari catatan dan rekomendasi tersebut. Komitmen diperlukan sebagai pendorong totalitas upaya seluruh organ Pemerintah Kota Bandung dalam meraih dan mewujudkan Visi dan Misi, untuk menyejahterakan warga Kota Bandung.
“Terakhir kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 1 Tahun 2024, yang dengan semangat kerja keras yang tak mengenal lelah, dan juga ditunjang dengan kerjasama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Alhamdulillah Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
Badan Musyawarah
Pimpinan Sidang Paripurna, Tedy Rusmawan mengungkapkan, rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, yang merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 21 Mei 2024.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa: ”Rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”
Sesuai dengan amanat ketentuan tersebut, penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan LKPJ dimaksud, telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD di hari yang sama.
Pada rapat paripurna sesi kedua, Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 disampaikan secara resmi kepada Pj. Wali Kota Bandung, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
“Semoga Rekomendasi DPRD ini menjadi pendorong bagi Pemerintah Kota Bandung dalam meraih dan mewujudkan Visi dan Misi terutama untuk menyejahterakan warga Kota Bandung,” ujar Tedy.
Selanjutnya pada rapat Paripurna ini juga disampaikan bahwa DPRD Kota Bandung telah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor: 269/FPD-DPRD-KT.BDG-03-2004 tanggal 6 Mei 2024, perihal Usulan Pergantian Anggota Bapemperda dari Fraksi Partai Demokrat, yaitu Tanu Wijaya, S.T., menjadi Anggota Bapemperda menggantikan Aan Andi Purnama, S.E.
Perubahan Susunan Keanggotaan Bapemperda tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.
(Shinta/Hms)**