PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com
Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Badan Adhoc Pilkada Kabupaten PALI Tahun 2024 di Pendopoan Guest House.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Keuangan KPU Provinsi Sumsel, Garmien Mellia, S.IP., M.IP., dan BPKP Provinsi Sumsel, Ulu Sembiring, SE, AK., M.Si., CRMP., CRGP, Ketua KPU Kab. Pali, SUNARIO, SE, Kajari Pali, FARRIMAN ISANDI, S.H., M.H, Danramil 404-03 Talang Ubi,KAPTEN INF NARKO, Kabag Ops Polres Pali, KOMPOL HENDRO SUWARNO, S.H,
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE, mengucapkan terima kasih kepada peserta yang telah hadir dan berharap kegiatan ini dapat diikuti hingga selesai.
Ia menekankan pentingnya pemahaman tata cara penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan agar pengelolaan dana menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ulu Sembiring dari BPKP Provinsi Sumsel memberikan penjelasan mendalam mengenai dana hibah sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan.
Ia menekankan bahwa pemahaman dasar mengenai dana hibah KPU sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau juga menjelaskan dasar hukum hibah KPU dan tata cara pencatatan serta pertanggungjawaban dana hibah.
Selain itu, disampaikan pula mengenai sanksi administrasi bagi panitia Adhoc yang tidak sesuai dengan jadwal tahapan pemilu.
Jika terjadi keterlambatan dalam penyampaian SPTJB dan bukti pertanggungjawaban keuangan, maka Satker KPU akan melakukan hold rekening honorarium badan Adhoc pada bulan berikutnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tugas dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan, sehingga dapat menghindari kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten PALI.
Namun, terdapat beberapa peserta yang kurang memahami materi yang disampaikan dan ada yang keluar masuk ruangan selama Bimtek berlangsung.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H melalui Kabag OPS Hendro Suwarno SH mengatakan bahwa Kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan badan ADHOC pilkada Kabupaten Pali Tahun 2024 bertujuan supaya peserta dapat memahami dalam tugas dan penyusunan pertanggung jawaban keuangan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten PALI
Hendro Suwarno Juga menyampaikan Unit I Sat Intelkam Polres PALI melakukan monitoring kegiatan ini dan akan terus melakukan pemantauan serta pemetaan kerawanan di setiap tahapan Pilkada Tahun 2024.
“Unit I Sospol Sat Intelkam Polres PALI juga akan tetap melaksanakan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan terkait kegiatan KPU dan Bawaslu Kabupaten PALI pada Pilkada Tahun 2024,” ucapnya
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan badan Adhoc, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten PALI.