Tutup
PeristiwaTNI - POLRI

Cek TKP Tawuran di Mega Regency Serang Baru, Polisi Hanya Dapati Gitar Rusak dan Topi Siswa Pelajar

8
×

Cek TKP Tawuran di Mega Regency Serang Baru, Polisi Hanya Dapati Gitar Rusak dan Topi Siswa Pelajar

Sebarkan artikel ini
Cek TKP Tawuran di Mega Regency Serang Baru, Polisi Hanya Dapati Gitar Rusak dan Topi Siswa Pelajar

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Beredar di group whatsapp aksi tawuran antar pelajar di Jalan utama Perum Mega Regency Blok D GOR Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi , pada Jumat (19/07/2024).

Terkait hal tersebut pihak kepolisian Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi pun melaksanakan kegiatan cek tempat kejadian perkara (TKP) terkait video tawuran tersebut.

Giat cek TKP tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari video yang beredar dan untuk memastikan ada atau tidaknya korban dalam kejadian tawuran tersebut. Selanjutnya Guna mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian pun meningkatkan patroli dan penyisiran di lokasi-lokasi rawan aksi tawuran.

Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja mengatakan, bahwa terkait aksi tawuran tersebut pihaknya langsung memastikan perihal kejadian tersebut ke lokasi, dan dari informasi yang didapatkan dari warga yang berada di lokasi, bahwa benar adanya aksi tawuran yang terjadi pada pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 WIB.

“Kemudian petugas datang ke TKP untuk memastikan tidak terjadi lagi keributan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa di TKP tidak ada yang mengetahui secara pasti adanya korban dalam kejadian tawuran tersebut. Di TKP, polisi hanya mendapati barang bukti berupa sebuah gitar dalam kondisi rusak dan sebuah topi siswa dari SMKN Cibarusah. Kami akan lakukan patroli ke lokasi rawan aksi tawuran guna mengantisipasi kejadian tersebut kembali terjadi,” ungkap Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui perihal gangguan kamtibmas diwilayahnya, diharapkan untuk dapat segera menginformasikan kepada pihak kepolisian.

“Kepada masyarakat yang mengatahui perihal gangguan kamtibmas diwilayahnya, kami himbau untuk dapat menginformasikan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas, Babinsa atau call center 110 ataupun nomor Bhabinkamtibmas masing-masing wilayahnya.” jelasnya.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *