Daerah

Polres Probolinggo Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Sapi

3
×

Polres Probolinggo Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Sapi

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Sapi

Polres Probolinggo Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Sapi

PROBOLINGGO – kabarnusa24.com.

Sepandai – pandai Tupai melompat,akhirnya terjatuh jua. Itulah mungkin yang dialami oleh SR (29) warga Dusun Sulur, Desa Wedusan, Tiris, Kabupaten Probolinggo tersangka pencurian sapi yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi buronan Polres Probolinggo jajaran Polda Jatim ini.

 

Karena kerja keras pihak Kepolisian dalam merespon laporan warganya yang resah akibat hewan ternaknya yang hilang, akhirnya komplotan maling sapipun terungkap dan SR yang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) pihak Polres Probolinggopun tertangkap.

 

Tersangka SR (29) berhasil dibekuk dirumahnya oleh anggota Polsek Krucil dengan dibantu anggota Polsek Tiris, pada Selasa (7/2/2023) Malam.

 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan bahwa SR merupakan komplotan pelaku pencurian hewan yang beraksi di sebuah Kandang Sapi di Desa Guyangan, Krucil, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (11/1/2023) dini hari.

 

“Saat itu komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil mencuri tiga hewan ternak sehingga mengakibatkan korban merugi hingga Rp 45 juta,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krucil,” kata Ipda Sugeng,kemarin Kamis (9/2)

 

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Probolinggo menjelaskan penangkapan terhadap SR dilakukan usai mendapat keterangan dari Arsudi Arsita, pelaku yang pertama kali dibekuk oleh anggota Polsek Krucil.

 

“Setelah mengamankan pelaku pertama, anggota Polsek Krucil langsung melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan SR yang berada di Tiris, sehingga bekerjasama dengan Polsek Tiris dalam mengamankan pelaku,”tambah Ipda Sugeng.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam dirutan Polres Probolinggo selanjutnya diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil *Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Lampung Berhasil Ditangkap, Ternyata Calon Suaminya Sendiri* Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda hamil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Korban yang diketahui berinisial TS (27), ditemukan tak bernyawa di tengah kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu pagi (1/6/2025). Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dibantu jajaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah calon suami korban sendiri. Pelaku diketahui berinisial S, Ia diamankan di kediamannya pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. “Benar, pelaku sudah tertangkap tadi pagi di kediamannya. Pelaku berinisial S, diketahui adalah calon suami atau kekasih dari korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni. Terkait motif pembunuhan tersebut, Yuni menerangkan hasil pemeriksaan awal bahwa korban menuduh S menggunakan uangnya. "Untuk motifnya dari hasil pemeriksaan awal ini karena korban tengah mengandung, kemudian pelaku juga dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta," sebutnya. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada Minggu (1/6/2025) kemarin.(ris/Arson) Lampung Berhasil Ditangkap, Ternyata Calon Suami nya Sendiri

 

(Hms/AR).

 

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin