Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Pencuri Handphone DR (44), Warga Desa Air Itam di Ringkus Polisi

593
×

Terduga Pelaku Pencuri Handphone DR (44), Warga Desa Air Itam di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pencuri Handphone DR (44), Warga Desa Air Itam di Ringkus Polisi

PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com

Polsek Penukal Abab kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Pelaku, DR (44), warga Dusun VIII Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, ditangkap atas tuduhan pencurian dua unit handphone yang terjadi di PAUD IT Insan Madani, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Insiden ini terjadi pada hari Senin, 17 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban, Rike Anggraini (22) dan Tita Atika (21), yang merupakan warga Desa Babat, meninggalkan handphone mereka, yakni satu unit Redmi 8 dan satu unit Samsung A13, di rak kelas B2 sambil dicas.

Keduanya saat itu tengah mengajar di luar kelas, tepatnya di lapangan PAUD IT Insan Madani.

Sekitar 30 menit kemudian, ketika mereka kembali ke dalam kelas, kedua handphone tersebut sudah hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Penukal Abab dengan nomor laporan: LP / B / 119 /IX/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk segera melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penyelidikan mengarah kepada DR, yang saat itu diketahui berada di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI,” ujar Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah kepada awak media Selasa (01/10/2024).

Lanjutnya, Untuk memaksimalkan operasi penangkapan, IPDA Ahmad Wadi Harpa berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, IPDA Decky Chandra Winata, S.E.

Pada tanggal 1 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Srigala bersama aparat dari Polsek Penukal Utara berhasil menangkap DR di rumahnya di Desa Tempirai Selatan.

“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Penukal Abab guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri juga turut diamankan oleh pihak kepolisian,” ucapnya

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Penukal Abab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.

Sumber: Polres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *