MOJOKERTO, – kabarnusa24.com.
Perseteruan panas yang melibatkan operator alat berat dengan oknum LSM yang mendampingi warga dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, memasuki babak baru usai Muhamad Aris bersama kuasa hukumnya melaporkan terduga pelaku kekerasan terhadap dirinya ke Mapolres Mojokerto. Senin, (14/10/2024).
Didampingi para saksi yang bernama Ifan Susanto dan Akhiyat, Aris sapaan akrab operator backhoe CV. RF Bersaudara ini ingin mencari keadilan dan resmi melaporkan 31 orang yang diduga terang-terangan melakukan aksinya dengan tenaga bersama dalam peristiwa itu.
“Saat saya bekerja mengoperasikan alat berat untuk menata dan memperbaiki jalan, tiba-tiba mereka menyerang saya dan alat berat dengan lemparan batu dan bata sambil berteriak- teriak akan membakar dan membunuh saya apabila tidak menghentikan dan mengembalikan backhoe keluar dari desa Sawo,” ungkapnya.
Mereka ini, lanjut Aris, juga telah mencekik leher dan pinggang saya, hingga tubuh saya terangkat dari permukaan sekitar 50 Cm. Saya tidak terima diperlakukan begitu. Saya mencari keadilan hari ini, tidak ada maaf bagi mereka. Semoga mereka mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Senada dengan yang disampaikan Hadi Purwanto, S.T., S.H. Selaku direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, dalam pernyataannya ia membenarkan bahwa dirinya mendapat kuasa dari pihak Pelapor untuk mengikhtiarkan persoalan tersebut. Karenanya, LBH Djawa Dwipa telah menunjuk serta menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat Eko Putro Sodiq, S.H., untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi Muhamad Aris.
Dirinya pun mengaku tak akan membuka peluang pintu maaf bagi para Terlapor yang terindikasi berbuat anarkis terhadap operator alat berat, sekaligus, oknum LSM SRI yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kejadian yang menggemparkan Bumi Wilwatikta itu.
“Bayangkan, operator ini bekerja demi menafkahi anak istrinya, bekerja menggunakan alat berat untuk memperbaiki dan menata jalan milik perusahaan. Sementara perusahaan sendiri sudah memiliki IUP pertambangan. Operator ini dicekik puluhan orang, diancam dibunuh dan dibakar, dilempari batu. Indonesia adalah negara hukum, kami berharap pihak Kepolisian mampu bertindak tegas dalam perkara ini,” jelas Hadi yang juga merangkap sebagai juru bicara resmi LBH Djawa Dwipa.
Kalau toh mereka keberatan dengan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV. RF Bersaudara, imbuh Hadi, para Terlapor bisa melakukan aksi damai sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku di negara ini.
“Namun patut kami sampaikan, bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki IUP pertambangan yang resmi di terbitkan oleh pemerintah, sementara kegiatan yang dilakukan saat itu adalah kegiatan penataan dan perbaikan jalan dilahan milik sendiri dengan menggunakan alat sendiri. Kenapa harus diadili dengan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri?,” kesal Hadi.
Sementara, Advokat Eko Putro Sodiq, S.H., yang menjadi kuasa hukum Pelapor dalam kasus ini menegaskan, bahwa LBH Djawa Dwipa akan terus berjuang semaksimal mungkin mengupayakan keadilan bagi Muhamad Aris selaku operator alat berat yang menjadi korban dalam perkara itu.
“Tidak ada ruang maaf bagi para Terlapor dan oknum LSM SRI. Mereka harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. Para terlapor kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” lontar Advokat Eko Putro Sodiq, S.H.
Tidak hanya itu, terkait pemberitaan di salah satu media yang menerangkan jika beberapa warga dan oknum LSM SRI telah membantah bahwa tak ada kekerasan dalam aksi tersebut, Advokat Eko dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak terlalu serius menanggapi pernyataan itu.
“Kami tidak terlalu serius menanggapi pemberitaan tersebut. Hak setiap orang untuk berpendapat dan kami menghargai itu. Salah dan benar terkait perkara ini, pembuktiannya nanti di Kepolisian,” ujarnya.
Tetapi kami ingatkan, lanjut Advokat Eko, apabila berita itu bohong dan menyesatkan, maka ada konsekuensi hukum yang wajib mereka terima. Dalam waktu yang tidak lama, akan kami laporkan mereka yang diduga telah membuat berita bohong dan menyesatkan dengan jerat pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
“Silahkan tunggu dan mari kita buktikan, mereka yang benar atau kami yang benar. Tunggu tanggal mainnya,” pungkas Advokat Eko Putro Sodiq, S.H.
Sedangkan dilain pihak, berbeda lagi dengan apa yang disampaikan oleh Sumartik saat dikonfirmasi mengaku sebagai ketua LSM Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia). Ia justru mengelak tudingan Pelapor terhadapnya ketika mengklarifikasi.
“Tidak ada pelemparan, saya cari informasi juga kalau soal ini. Saya sebagai pendamping masyarakat dusun Sawoan, harus tahu itu. Jadi tidak ada sama sekali pelemparan batu. Jika ada pelemparan batu, itu versi mereka bukan versi kita,” timpal Sumartik saat dikonfirmasi via WhatsApp-nya. Kamis, (10/10/2024) sore.
Menurutnya dalam pergerakan sebagai aktivis lingkungan hidup, dirinya mengaku bukan menjadi seorang provokator. Namun, ia bertindak selaku pendamping masyarakat di dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo yang punya perlindungan hukum dari kementerian.
“Intinya, masyarakat nggak mau ada perusakan lingkungan. Dampaknya sangat banyak, disitu pun lahan perekonomian mereka. Sehingga mereka nggak mau jika wilayahnya rusak. Sebab, disebelahnya itupun ada galian yang nggak ada tanggung jawab dari pengusaha. Nggak ada reklamasi, dibiarkan seperti kolam. Mereka kan mikir dari situ,” lontarnya.
Lebih lanjut, Sumartik menyampaikan pesan bahwa saat ada kejadian tersebut, dirinya mengaku tidak berada di lokasi lahan. Namun apa yang dilakukan oleh warga, menurutnya hanya sebatas penghadangan alat berat dan bukan untuk berdemo. “Saya waktu itu nggak ada di lokasi, yang saya ketahui dari masalah itu, warga nggak menginginkan adanya alat berat masuk. Itu kan gejolak dari beberapa tahun yang lalu,” ujarnya.
Ia pun menceritakan kronologi awal, kali pertama saat excavator milik CV. RF Bersaudara masuk ke lokasi pada Rabu, (11/09/2024) Pukul 23:00 WIB. “Dan di hari ke-2, Kamis (12/09/2024) excavator masuk lagi. Saya juga tidak ada disitu. Saya turun, alat berat sudah mundur. Lalu hari ke-3, Jum’at (13/09/2024) alat berat itu diobat-abitkan, Mas. Kalau njenengan sebagai masyarakat situ, apa nggak jengkel,” sergahnya.
Disitu, ulang Sumartik, nggak ada pelemparan. Cuma masyarakat naik ke sopir excavator, mengingatkan, ‘kamu disuruh siapa?’ Jika alat berat sudah diobat-abitkan, kalau sampai ada yang kena gimana? Ini kesaksiannya lawan masyarakat loh!! Jadi tidak satu dua orang saja, tapi ratusan orang.
Selain itu, menurut penilaian Sumartik, bukti-bukti yang dimiliki Pelapor bukanlah bukti lokasi yang ada di dusun Sawoan. “Itu bukan tanah merah, itu tanah pasir. Disitu pun nggak ada gundukan tanah. Nggak ada paving, batunya nggak seperti itu. Kalau sudah diberitakan hoax gini gimana? Apa masyarakat nggak tambah emosi? Kasus ini, masyarakat siap datang bertruk-truk ke Polres.
Untuk diketahui, CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan, yaitu Izin WIUP dengan kode: 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi nomor: 17062200642070003 yang berlokasi di desa Karangdiyeng dan desa Sawo, kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) seluas 6,43 Ha, yang terbit pada 25 September 2023 lalu.
Sampai berita ini ditayangkan, warga dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, yang sebelumnya diduga melakukan pengrusakan dan pencekikan terhadap operator backhoe, belum berhasil dikonfirmasi untuk dapat memberikan keterangan.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa puluhan warga dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo pada Jumat (13/09/2024) diduga melakukan aksi pelarangan masuk terhadap excavator merk Kobelco model SK200-10 dengan serial number YN15431750 yang dioperatori Muhamad Aris.
Pewarta : ACh/AR.