JAKARTA, Kabarnusa24.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof Noor Achmad mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa dana zakat, Infak dan sedekah (ZIS) bukan uang negara.
Hal ini dia sampaikan dalam Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) IV di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Prof Noor mengungkapkan, pihaknya sempat merasa khawatir apabila ZIS menjadi dana negara. Menurutnya, apabila dana ZIS menjadi uang negara, kalau ada apa-apa akan disebut sebagai tindak pidana koruptor (Tipikor).
Namun, Prof Noor menekankan, bukan berarti dana ZIS tersebut bisa digunakan secara bebas. Kalau terjadi penyimpangan, tetap harus dipidana.
“Kalau ada penyimpangan tetap ada pidana, tapi bukan tipikor. Karena ini sangat berat sekali,” ungkapnya.
Selain itu, BAZNAS juga mengapresiasi fatwa MUI yang menetapkan para Youtuber untuk dikenakan pajak. Meski begitu, sampai saat ini, BAZNAS belum menyentuh para Youtuber.
“Termasuk ke kami di BAZNAS belum ada yang nyentuh Youtuber. Bisa dikatakan bahwa mereka wajib zakat,” terangnya.
Prof Noor mengajak kepada semua pihak, untuk terus mendorong pengembangan dan pertumbuhan zakat di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Umum MUI Buya Basri Bermanda, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, dan Ketua MUI Bidang PRK Prof Amany Lubis,
Hadir pula Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholehuddin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdiullah Jaidi, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Sumber: MUI