Tutup
Berita

Pemkab Garut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

0
×

Pemkab Garut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Pemkab Garut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

KabarNusa. 24.com//Bandung-,Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Kabupaten Garut dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dengan predikat sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten yang Informatif. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2024, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Kabupaten Garut dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Pemkab Garut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, kepada Pemkab Garut melalui Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, pada Kamis (14/11/2024). Budi Gan Gan Gumilar atas nama Penjabat Bupati Garut, menyampaikan rasa syukur atas capaian yang diraih Pemkab Garut, khususnya melalui peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).ucapnya

“Semoga ini menjadi semakin hari (semakin baik), bahwasanya di Kabupaten Garut keterbukaan (informasi) menjadi satu keniscayaan,” ungkap Budi Gan Gan Gumilar. Ia berharap, di masa mendatang Garut mampu meraih penghargaan yang lebih tinggi dalam bidang keterbukaan informasi, khususnya di lingkup Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan pentingnya agar keterbukaan informasi publik dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. Ia menyoroti bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal data dan angka, melainkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan informasi publik secara menyeluruh.

Bey Machmudin mengatakan sudah seharusnya instansi dan badan publik melakukan keterbukaan informasi karena itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Jadi bila ingin diberi penghargaan, berilah yang memang terbaik dan masyarakat yang merasakan,” imbuhnya.

Selain itu Bey mengatakan tidak perlu semua instansi diberi penghargaan tersebut. Menurutnya cukup yang terbaik dan diingatkan instansi mana yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik itu.

“Jadi penghargaan jika kebanyakan tidak terasa penghargaan, maka berikan kepada yang terbaik di antara yang terbaik itu baru sesuatu yang luar biasa,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, menyampaikan bahwa di era ini keterbukaan informasi nyaris tidak dapat dihindari, di mana informasi saat ini telah menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa serta menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Ia juga menekankan, bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban badan publik, tetapi jauh daripada itu hal tersebut akan menjadi budaya dalam berbangsa dan berbudaya di alam demokrasi.

“Karena keterbukaan informasi publik adalah media dalam rangka mewujudkan peningkatan kepercayaan publik dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah demokrasi. Karena pemerintah demokrasi yang baik adalah pemerintah yang dipercaya publik, dan salah satu indikatornya adalah adanya keterbukaan informasi,” katanya.

Ijang memaparkan, bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sendiri hingga saat ini telah menorehkan banyak prestasi dalam upaya mendorong badan publik di Jawa Barat agar lebih terbuka lagi. Selain itu, di tahun 2019 sendiri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil monev Komisi Informasi berada di urutan ke-14 dalam hal keterbukaan informasi publik, hingga kemudian di tahun-tahun berikutnya angka tersebut kian naik menjadi lebih baik.

“Kemudian pada tahun 2020, melonjak signifikan menjadi peringkat 4 besar, tahun 2021 naik lagi menjadi urutan ke-3 dan dengan selisih 0,36 di bawah Jawa Tengah. Kemudian di tahun 2023 peringkatnya tetap kedua dengan nilai 95,55. Dan tahun 2024 kita optimis berharap dan berusaha agar peringkat monev keterbukaan informasi publik Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *