Photo: Anggota Lsm PERKARA, Menyerahkan Surat Permintaan Data, Ke PPID Utama Atau Dinas Kominfo Aceh Tenggara.
Aceh Tenggara kabarnusa24.com – Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC Lsm PERKARA ) Aceh Tenggara, Surati PPID Utama, Untuk Mendapatkan Informasi Publik/ Data, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, ( JKN ) Tahun Anggaran 2023, Pada Empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah ( PPID Utama ), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara, Adapun Surat yang di Layangkan Dengan Nomor: 01/PI/LSM-PKR/AGR/I/2025. Pada Tanggal 31 Januari 2025.
Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Lsm PERKARA, Aceh Tenggara, Di Kantor Sekretariat, Jkn Jend Ahmad Yani, Pajak Inpres No 7 Kutacane, Melalui Telepon Seluler, Pada Media Ini Jum’at, 31 Januari 2025, Mengatakan, Telah Melayangkan Surat Permohonan/Permintaan, Informasi Publik Atau Data, Pengelolaan Dana Kapitasi Jasa Kesehatan Nasional ( JKN ) Tahun Anggaran 2023, Pada Uptd Puskesmas Kota Kutacane, Uptd Puskesmas Ngkeran Lawe Alas, Uptd Puskesmas Lawe Sigala-gala dan Uptd Puskesmas Lawe Perbunga.
Surat Permohonan Informasi Publik Atau Permintaan Data yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di UPTD Puskesmas, dan Permintaan Data Tersebut Berdasarkan UU Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Serta Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2010, Tentang Standar Pelayanan Informasi.
Izharuddin, Tambahkan, Surat itu Kita Layangkan Ke PPID Utama, atau Dinas Kominfo, dan Nantinya Surat Tersebut di Teruskan ke Empat UPTD Puskesmas, dalam Sepuluh Hari Kerja Surat Tersebut Tidak di Respon Oleh Pihak Puskesmas Secara Tertulis Maupun Lisan, Maka Lsm PERKARA Akan Mengajukan Surat Keberatan ke Atasan PPID Utama, Yaitu Sekda, Melalui Kominfo, dan Apabila Sekda Tidak Juga Merespon Surat Tersebut Selama 30 Hari Kerja Maka Akan Kita Gugat, Melalui Sengketa Informasi Publik, Ke Komisi Informasi Aceh ( KIA ) Aceh di Banda Aceh, dan Akan di Sidangkan Nantinya, Tegas Ketua Lsm Perkara. (Saidul).