Kabarnusa24.com | JAKARTA – Satgas Pangan Polri turun tangan untuk memantau dan mengecek langsung ketersediaan serta jalur pasokan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas melon di sejumlah wilayah.
Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa timnya telah diterjunkan ke lapangan guna memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar. “Tim Satgas Pangan turun ke lapangan untuk mengecek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha serta agen-agen,” ujar Helfi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Helfi juga mengungkap bahwa pihaknya telah menangani tujuh kasus penegakan hukum terkait LPG 3 kg selama periode 2021-2024. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai kasus-kasus tersebut.
“(Semuanya) telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dan telah dilimpahkan ke JPU. Kasus ini berkaitan dengan LPG 3 kg dengan persangkaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas,” jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di tengah fenomena kelangkaan gas melon di beberapa daerah.
“Ada beberapa perkembangan terkait kebutuhan rumah tangga, khususnya LPG 3 kg. Polri terus melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas untuk menghindari potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Polri juga membuka peluang untuk berkolaborasi dengan Pertamina guna memastikan pasokan tetap stabil. “Kami berharap ketersediaan LPG 3 kg kembali normal, dan masyarakat tetap menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah strategis dengan mewajibkan pengecer LPG 3 kg beralih menjadi pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi, sehingga harga gas melon tetap sesuai dengan subsidi pemerintah.
Pertamina Patra Niaga selaku BUMN penyalur LPG 3 kg memastikan bahwa harga gas subsidi di seluruh pangkalan resmi telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan pengecer, karena harganya sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resminya, Senin (3/2).
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg semakin lancar dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas melon dengan harga yang wajar.
[Humas Polri]