Tutup
Daerah

Mengaku Pinjamkan Perusahaan Untuk Proyek Di DPRKP Karawang Pada Tahun 2023, CV Sinar Sakti Akan Segera Dilaporkan

0
×

Mengaku Pinjamkan Perusahaan Untuk Proyek Di DPRKP Karawang Pada Tahun 2023, CV Sinar Sakti Akan Segera Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Papan Nama Proyek Pembangunan Tanki Septitank@Kabarnusa24.com
Papan Nama Proyek Pembangunan Tanki [email protected]

Kabarnusa24.com, KARAWANG | PROYEK  pembangunan septic tank yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebagai hibah untuk KPM yang berlokasi di Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari dan di Kampung Caplek, Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selain diduga pernah gagal konstruksi karena pengerjaan melewati batas waktu kontrak, juga patut diduga ada pinjam meminjam CV.

Dimana kedua proyek Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang tersebut dikerjakan oleh CV. Sinar Sakti.

Sebagaimana yang diutarakan oleh Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMPAR), Arya Budiman,

“Prinsip dasarnya, pinjam meminjam CV. Baik pihak yang meminjam atau yang meminjamkan, berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang sama,” Rabu, (5/2/2025).

Pinjam bendera melanggar tiga ketentuan jelasnya,  Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara,” ungkapnya

Masih kata Arya, Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

“Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya

Mengingat persoalan tersebut, GEMPAR sudah menyiapkan beberapa petunjuk administrasi dan pengakuan Direktur CV. Sinar Sakti kepada media, yang menegaskan bahwa perusahaannya dipinjamkan untuk dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

“Tentunya, selain menyerahkan laporan tertulis, kami juga akan datang secara langsung, dengan meminta dibukanya forum audiensi dengan Kejati Jabar,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *