Tutup
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Subang Bongkar Peredaran Narkoba di Lima Wilayah Kecamatan, Enam Tersangka Diamankan

7001
×

Satresnarkoba Polres Subang Bongkar Peredaran Narkoba di Lima Wilayah Kecamatan, Enam Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Subang Bongkar Peredaran Narkoba di Lima Wilayah Kecamatan, Enam Tersangka Diamankan

Kabarnusa24.com | SUBANG – Dalam sepekan di awal bulan Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar dengan enam tersangka.

Enam tersangka tersebut yakni EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24). Mereka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem dan Cipeundeuy.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan enam tersangka ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang.

Satresnarkoba Polres Subang Bongkar Peredaran Narkoba di Lima Wilayah Kecamatan, Enam Tersangka Diamankan

“Dari enam tersangka disita barang bukti berupa sediaan farmasi 7.970 butir, HP empat unit, uang tunai Rp430 ribu dan tas satu buah. Modus operandi mereka COD dan transaksi tatap muka langsung,” Ucap Heri, Pada Jumat, 7 Februari 2025.

Heri menyebut, para pelaku ini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Subang, Kami menghimbau masyarakat kabupaten subang agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika, sebagaimana Program ASTA CITA Presiden RI Jendral TNI (PURN) H. Prabowo Subianto memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan,” ungkapnya.

Heri berpesan apabila warga menemukan ataupun melihat dugaan tindak pidana yang meresahkan lingkungan sekitar di Kabupaten Subang. “Jangan ragu segera hubungi Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110,” Kata Heri.

[Roma – Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *