Hearing Mahasiswa Dalam Rapat Paripurna Bersama Pemda dan DPRD kabupaten Konawe Kepulauan Untuk Menindaklanjuti Putusan MA dan PTUN Sulawesi Tenggara Agar Merevisi RT RW Kabupaten Konawe kepulauan

Hearing Mahasiswa Dalam Rapat Paripurna Bersama Pemda dan DPRD kabupaten Konawe Kepulauan Untuk Menindaklanjuti Putusan MA dan PTUN Sulawesi Tenggara Agar Merevisi RT RW Kabupaten Konawe kepulauan

Hearing Mahasiswa Dalam Rapat Paripurna Bersama Pemda dan DPRD kabupaten Konawe Kepulauan Untuk Menindaklanjuti Putusan MA dan PTUN Sulawesi Tenggara Agar Merevisi RT RW Kabupaten Konawe kepulauanHering Mahasiswa Dalam Rapat Paripurna Bersama Pemda dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan

 

Kabarnusa24.com Kendari. Menyikapi aksi di hotel Zahra kendari pada tanggal 6 Febuari 2023 Pemda dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Syahbandar dan Pimpinan Perusahaan PT. Gkp ( Gema Kreasi Perdana). 

Muh. Zulfikran Menyampaikan kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan ia menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa Yang di mana Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten konawe kepulauan tidak untuk di pertambangan.

Terkait penolakan tambang di pulau wawonii selalu di suarakan oleh mahasiswa dan masyrakat wawonii akan tetapi pemerintah tidak pernah memikirkan nasib rakyat dan tidak memenuhi keinginan rakyat bahwa kabupaten konawe kepulauan bukan untuk di tambang maka dengan ini kami meminta kepada Pemda agar mematuhi putusan MA dan PTUN untuk memberhentikan segala aktivitas terkait pertambangan yang ada di pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan yaitu PT. Gema Kreasi Perdana untuk segera angkat kaki dari bumi anoa pulau wawonii.

Sopan Samaga Selaku Mahasiswa Magister Manajemen Ia juga menyampaikan hadirnya Mahasiswa Wawonii di Rapat Paripurna adalah untuk Kepentingan Masyarakat Konawe Kepulauan bahkan ia mengatakan tidak memiliki kepentingan dari unsur manapun, komitmen kami mengabdi kepada Masyarakat Konkep, Mahasiswa selalu menganalisis secara utuh dan falsifikasi tentang problematika yang ada di Kabupaten Konkep.

Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung dan PTUN gugatan rakyat di kabulkan yang di mana (MA) Memerintahkan Bupati Kabupaten Konawe kepulauan dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Konawe kepulauan Merevisi peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 Legislatif dan eksekutif.

Lanjut tutur Sopan Samaga menyampaikan terhadap Wakil Bupati dan DPRD Konkep dan seluruh jajarannya tentang pentingnya tanggungjawab Kepemimpinan Eksekutif dan Legislatif yang tidak bisa diabaikan dan disepelekan sebab itu adalah kepentingan orang banyak juga merupakan dosa besar bila diabaikan, ia juga menyampaikan Kekecewaannya terhadap Kepemimpinan saat ini di Konkep yang belum membuahkan hasil dan janji atas tawaran kesejahteraan tambang justru sangat merusak, ia juga menilai pembangunan ekonomi Konkep masih tergolong sangat minim (Nol) dan meminta Pemda melihat hal itu secara utuh.

Dengan Adanya Putusan MA maka Mahasiswa secara tegas menolak adanya Aktivitas Pertambangan di kab. Konkep dimana dalam aturan bahwa Kab. Konkep yang luasnya tidak lebih dari 867,54 km² atau 1.514 km persegi masih tergolong pulau kecil, juga meminta agar Bupati dan DPRD Konkep segera menindaklanjuti Putusan MA yang bertentangan dengan Aturan Perundang-undangan, dimana Pulau Kecil khususnya Konkep hanya diprioritaskan dan diperuntukkan Pertanian, Perikanan dan Pariwisata.

Wakil bupati Andi Muhammad Lutfi, S.E.,M.M. Mengatakan bahwa Putusan MA dan PTUN itu belum lama kami ketahui nya di antara nay putusan tersebut kami tau lewat media sosial yang di mana belum cukup 1 Minggu kami mengetahui putusan tersebut dan untuk menindaklanjuti putusan MA dan PTUN itu mempunyai mekanisme dan saya sampaikan seperti ini agar tidak ada kekeliruan mahasiswa terhadap pemerintah daerah Kabupaten Konawe Kepulauan di luar sana bahwa Pemda dan DPRD tidak melakukan tugas.

Abdul Rahman S.E,.M.AP. selaku Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan meminta kepada partai praktis PKS dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menyurat kepada pihak Syahbandar agar tidak mengeluarkan SPBU Surat Izin Berlayar sampai RT RW Kabupaten Konawe Kepulauan di selesaikan.

Imanuddin S.Pd Selaku Wakil DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan mengapresiasi kedatangan Mahasiswa di rapat paripurna yang di mana beliau mengatakan kepada Mahasiswa yang hadir di hotel Zahra Kendari pada tanggal 6 Febuari 2023 sebagai mana untuk menyampaikan aspirasi terkait RT RW Rancana Tata Ruang Kabupaten Konawe Kepulauan.

Imanuddin kesimpulan dalam pertemuan ini akan di adakan rapat selanjut nya dan akan di panggil pihak Syahbandar dan pimpinan perusahan GKP secepatnya untuk melakukan rapat bersama Eksekutif dan Legislatif dan akan di libatkan Mahasiswa dalam rapat tersebut agar Mahasiswa bisa memberikan kontribusi di dalam pertemuan rapat antara Pemda, DPRD, Syahbandar dan PT. GKP. Gema Kreasi Perdana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *