Kades Kotawo Di Duga Korupsi, Ketua Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Akan Melaporkan Kasus Ini Dipenegak Hukum, Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kades Kotawo Di Duga Korupsi, Ketua Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Akan Melaporkan Kasus Ini Dipenegak Hukum, Kejaksaan Tinggi Sultra.

Buton Utara – Kabarnusa24 . Com.

Kades Kotawo Di Duga Korupsi, Ketua Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Akan Melaporkan Kasus Ini Dipenegak Hukum, Kejaksaan Tinggi Sultra (Kamis 02/03/2023).

Iya saya akan segera melaporkan indikasi KKN ini di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara, bukti sementara kami rampungkan supaya cepat naik pada tingkat penyidikan, secara kelembagaan kami siap membantu penegak hukum, pungkas joy.

Joy juga menambahkan kami siap mengawal kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk memberikan kesaksian terhadap beberapa pembangunan baik yang bersumber dari Dana desa maupun Alokasi dana desa.

Lanjut joy, salah satunya terkait pembangunan mesjid yang anggarannya cukup fantastis kurang lebih Rp.500.000.000.00 saya duga anggarannya ditilep karena pembangunan mesjid yang ada didesa kotawo di selesaiakan dengan menggunakan sumbangan atau patungan masayarakat setempat.

Jadi mesjid itu terbangun atas dasar sumbangan para masyarakat bukan dari Dana desa yang dianggarkan kurang lebih lima ratus juta itu.

Joy juga menambahkan bahwa Anggaran Dana Bumdes Kotawo dari tahun 2018,2019,2020 dan 2021 yang anggarannya kurang lebih Rp.500.000.000.00 tidak jelas peruntukannya sehingga saya menduga anggaran itu tidak tepat sasaran.

Iya anggaran kurang lebih 500 juta itu tidak ditau kemana larinya, padahal anggaran itu cukup besar untuk skala badan usaha milik desa tapi faktanya tidak terdengar dana itu digunakan untuk kebutuhan apa.

Lanjut joy, tidak hanya itu juga pembangunan peningkatan jalan tani didesa kotawo dengan anggaran kurang lebih Rp. 184.000.000.00 saya duga terindikasi KKN atau mark up dimana kegiatan tersebut kelebihan anggaran. jalan tersebut hanya di berikan timbunan yang berlobang saja karena sudah ada pembangunan jalan tani sebelumnya.

1. Mendesak Kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk segera membentuk tim investigasi dan memeriksa kepala Desa kotawo Kec kulisusu barat kab Buton utara terkait dugaan pembangunan mesjid tidak selesai yang anggarannya kurang lebih Rp.500 juta

2. Mendesak kepala kejaksaan tinggi untuk memanggil kepala desa kotawo kec kulisusu barat kab. Buton utara terkait Dana Bumdes dari Tahun 2018,2019,2020,2021 yang anggarannya kurang lebih Rp.500 juta yang kami duga terindikasi KKN

3. Mendesak kapolda sulawesi tenggara tinggi sulawesi tenggara untuk segera menangkap kepala desa kotawo kec kulisusu barat kab buton utata atas pembangunan peningkatan jalan tani yang anggarannya kurang lebih Rp.184 juta yang kami duga gagal kontruksi mark up.

4. Mendesak kepala BPK perwakilan sulawesi tenggara untuk segera mengaudit kepala desa kotawo kec. kulisusu barat kab. Buton utara. Dasar hukum.

Undang undang no 6 tahun 2014Undang undang no 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *