Ketua Umum HMI Komisariat Bulan Sabit Universitas Muhammadiyah Kendari Angkat Bicara Terkait Hak Tanah leluhur Saeka Saranani Yang Di Klaim Gubernur Sulawesi Tenggara

Ketua Umum HMI Komisariat Bulan Sabit Universitas Muhammadiyah Kendari Angkat Bicara Terkait Hak Tanah leluhur Saeka Saranani Yang Di Klaim Gubernur Sulawesi Tenggara
Ketua Umum HMI Komisariat Bulan Sabit Universitas Muhammadiyah Kendari Angkat Bicara.

Ketua Umum HMI Komisariat Bulan Sabit Universitas Muhammadiyah (Indra Dapa) 

 

Kendari – Kabarnusa24. Com.

Ketua Umum HMI Komisariat Bulan Sabit Universitas Muhammadiyah Kendari Angkat Bicara Terkait  Hak Tanah leluhur Saeka Saranani Yang Di Klaim Gubernur Sulawesi Tenggara.Kamis16/3/2023.

Indra dapa selaku ketua komisariat bulan sabit universitas Muhammadiyah Kendari menyatakan bahwa terkait lahan peternakan di desa wawolemo yang menjadi polemik sampai hari ini bahwa pemerintah provinsi Sulawesi tenggara terdiam akan perjanjian kontrak atas lahan masyarakat di desa wawolemo dan desa tirawuta terkhususnya di kecamatan pondidaha yang dimana pihak pemerintah provinsi Sulawesi tenggara dan dinas peternakan provinsi Sulawesi tenggara.

Seakan-akan ingin memiliki sepenuhnya terkait lahan masyarakat itu yang sampai saat ini di jadikan kawasan peternakan provinsi Sulawesi tenggara.

Dan pihak masyarakat menginginkan atas hak tanah leluhur mereka agar di kembalikan oleh masyarakat kecamatan pondidaha terkhususnya desa wawolemo dan desa tirawuta dan sampai saat ini pihak pemerintah provinsi Sulawesi tenggara telah melakukan ekploitasi peternakan dari tahun 1985 -2022.

Saya selaku ketua umum komisariat bulan sabit universitas Muhammadiyah Kendari menyatakan rasa kekesalan terhadap Pemda provinsi Sulawesi tenggara dan dinas peternakan provinsi Sulawesi tenggara yang sampai hari ini terdiam atas polemik tanah peternakan di desa wawolemo dan jika dalam waktu dekat pihak pemerintah provinsi Sulawesi tenggara tak secepatnya melakukan pengalihan atas lahan leluhur desa wawolemo dan desa tirawuta maka masyarakat desa wawolemo dan desa tirawuta akam bertandang demonstrasi di gubernur Sulawesi tenggara atas tindakan pengabaian lahan masyarakat yang telah di klaim Pemda provinsi Sulawesi tenggara dan dinas peternakan provinsi Sulawesi tenggara. 

” Luas tanah leluhur masyarakat desa wawolemo dan desa tirawuta mencapai 1,500 hektar dan saat ini yang di kelola oleh Pemda provinsi Sulawesi tenggara dan 150 hektar akan tetapi dalam perjanjian kontrak pinjam pakai yang terkoordinir oleh pihak masyarakat seluas 544 hektar dan sampai hari ini pihak Pemda provinsi Sulawesi tenggara terdiam dan seakan – akan mengatakan dalam beberapa media dalam wawancara inisial LA pada tahun 2020 Pemda provinsi Sulawesi tenggara mengklaim bahwa mereka memiliki lahan seluas 1,500 hektar”.

Indra dapa mengatakan bahwa sedangkan dalam perjanjian mereka hanya meminjam atas lahan masyarakat desa wawolemo dan desa tirawuta bukan memiliki atas lahan peternakan tanah masyarakat desa wawolemo dan desa tirawuta sepenuhnya atas lahan masyarakat yang di kelola pihak Pemda provinsi Sulawesi tenggara dan dinas peternakan provinsi Sulawesi sudah waktunya yang sangat lama dan sudah puluhan tahun.

“Semenjak tahun 1980 sampai tahun 2022 sedangkan dalam masa berlaku perjanjian kontrak pinjam pakai atas lahan masyarakat hanya 25 tahun akan tetapi sampai hari ini tak ada pengalihan fungsi kan oleh masyarakat kecamatan pondidaha terkhususnya desa wawolemo dan desa tirawuta”.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, dalam pasal 41 dijelaskan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai adalah tanah Negara; tanah hak pengelolaan; tanah hak.

Selanjutnya dalam pasal 49 ayat (1) menegaskan hak pakai atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Sementara pasal 2 menyebutkan atas kesepakatan antar pemegang hak pakai dengan pemegang hak milik, hak pakai atas tanah hak milik dapat diperbaharui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.

Indra dapa selaku ketua umum komisariat bulan sabit universitas Muhammadiyah Kendari menjelaskan Pasal 50 PP No.40/1996 secara tegas mengatur kewajiban pemegang hak pakai yang tertuang dalam poin (d): menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak pakai tersebut dihapus.

“Jelas sudah bahwa tanah adat di desa wawolemo secara hukum wajib dikembalikan kepada masyarakat adat”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *