Batas Waktu Qadha Dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Batas Waktu Qadha Dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Foto: Ust.Isyam Syamsudin Spd.i

Kabarnusa24.com, Menunaikan Hutang Puasa Ramadhan atau Qadha adalah Kewajiban bagi umat Muslim yang wajib berpuasa dan memiliki Hutang Puasa.

Ust.Isyam Syamsudin menjelaskan dalam kajian singkatnya, bahwasanya di dalam Alquran, Allah memerintahkan umatnya untuk menggantinya pada hari-hari yang lain. Namun, kapankah Batas terakhir waktu menunaikan Hutang puasa tersebut?

Apakah menunda puasa Qadha sampai kapan pun ataukah ada batasnya?

Menurut Mazhab Asy-Syafi’i, Dari An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin – Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan , ketika seseorang menunda Qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka ia berdosa.

Dan wajib baginya berpuasa untuk ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru menqadha untuk Ramadhan yang telah lalu.

Serta wajib juga baginya Membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Yaitu satu mud makanan beserta dengan Qadha.

Dasar Kewajiban fidyah ini adalah atsar sahabat, yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah. Sebagaimana disebutan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab.

Dalilnya adalah riwayat dari Ibn Abbas, Ibn Umar dan Abu Hurairah bahwasanya mereka menghukumi orang yang memiliki hutang puasa kemudian tidak mengqadhanya sampai datang Ramadhan berikutnya wajib memberi makan (fidyah) untuk puasa Ramadhan yang pertama.

Dijelaskan juga dalam kitab Addurusul Fiqqiyyah,..

Batas Waktu Qadha Dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa Ramadhan
halaman kitab addurusul fiqhiyyah

 

“Orang yang mengakhirkan qadha ramadhan masih punya hutang qadha ramadhan sampai datang nya lagi ramadhan yang berikutnya karena tidak ada uzur syar’i ia wajib qadha puasanya yang sebelumnya dan wajib fidyah juga sebanyak ia belum qadha sebelumnya kalau ada uzur syar’i tidak sempat qadhanya qadha saja tidak usah Fidyah”
(Addurusul Fiqhiyyah jilid 4 Sayyid Abdurrahman bin Siqof Assiqof)

Batas Waktu Qadha Dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa Ramadhan
halaman kitab addurusul fiqhiyyah

 

“Orang Tua renta yang sakit-sakitan terus tidak wajib puasa ramadhan namun wajib bayar fidyah
orang sakit jika sakitnya tidak ada harapan sembuh sama seperti orang Tua renta tidak wajib puasa wajib bayar fidyah saja jika ada harapan sembuh wajib qadha tidak usah fidyah.”

Batas Waktu Qadha Dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa Ramadhan
halaman kitab addurusul fiqhiyyah

 

“Ibu hamil atau menyusui jika tidak puasa takut terhadap dirinya saja yakni takut sakit yang hamil dan yang menyusuinya maka cukup qadha saja tidak usah fidyah sama seperti orang sakit hukumnya
kalau takut sama dirinya yakni Ibu hamil dan menyusui serta khawatir sama anaknya juga maka cukup qadha saja tidak usah fidyah sama seperti orang sakit,
tapi jika ibu hamil dan menyusui tidak puasanya karena khawatir sama anaknya saja tidak khawatir terhadap dirinya maka wajib qadha dan fidyah juga dobel,
orang yang pekerja keras kerja di Pabrik dan kerja berat lainya tetap wajib niat puasa di malam harinya apabila disiang harinya sakit ia boleh membatalkan puasanya wajib qadha tidak usah fidyah tapi jika disiang harinya sehat kemudian tidak sakit wajib berpuasa sampai magrib meskipun dalam kondisi kerja berat.” Demikian penjelasan singkat dari Ust.Isyam Syamsudin.

Batas Waktu Qadha Dan Kewajiban Membayar Hutang Puasa Ramadhan
kitab Addurusul fiqhiyyah

(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *