Daerah

Kolaborasi Polisi RW dan Babinsa Hadir di Forum Silaturahmi Paguyuban Perguruan Pencak Silat Untuk Harkamtibmas

4
×

Kolaborasi Polisi RW dan Babinsa Hadir di Forum Silaturahmi Paguyuban Perguruan Pencak Silat Untuk Harkamtibmas

Sebarkan artikel ini
Kolaborasi Polisi RW dan Babinsa Hadir di Forum Silaturahmi Paguyuban Perguruan Pencak Silat Untuk Harkamtibmas

Magetan – kabarnusa24.com.

Kolaborasi Polisi RW dengan Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan Babinsa juga hadir dalam pertemuan rutin Anjangsana paguyuban perguruan pencak silat di Kecamatan Parang.

 

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo mengatakan, kehadiran Polisi RW di pertemuan rutin ajang silaturahmi yang dikemas dalam kegiatan arisan itu pemantaban harkamtibmas.

 

“Anjangsana antar pengurus perguruan pencak silat ini dilakukan dalam rangka memelihara dan menjaga kamtibmas,” ujar AKP Kuncahyo.

 

Sebagaimana slogan, tema yang digelorakan Kapolres Magetan selama ini “SING AKUR KABEH SEDULUR”, kata AKP Kuncahyo pihak Polres Magetan mengajak seluruh perguruan pencak silat untuk turut serta jaga Kamtibmas.

 

Pertemuan rutin dalam kemasan arisan Anjangsana lanjut AKP Kuncahyo merupakan ajang silaturahmi guna membangun kerukunan antar Paguyuban Pencak silat.

 

Kegiatan itu juga untuk menekan dan meminimalisir munculnya konflik juga mengajak bekerjasama dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman kondusif.

 

“Kegiatan ini sebagai langkah konsolidasi dalam upaya membangun kerukunan dan wadah pembinaan pada Perguruan Silat yang ada di kewilayahan serta untuk membahas permasalahan yang ada guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, ujar AKP Kuncahyo.

 

Lebih lanjut Kasihumas berharap, dengan kegiatan pertemuan rutin arisan Anjangsana tersebut akan memunculkan ide-ide yang konstruktif untuk bisa mengharumkan nama perguruan serta akan diketemukan solusi jika ada permasalahan atau konflik,.

 

Mengingat dalam kegiatan ini pesertanya para Ketua/perguruan sebagai orang yang di seniorkan sehingga berpotensi dapat memberikan saran positif kepada warga sehingga permasalahanya tidak berkembang.

BACA JUGA:  Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap Kasus 3C Lampung Utara - Tiga bandit jalanan yang kerap beraksi di tiga wilayah berbeda, yaitu Bunga Mayang, Kotabumi Utara, dan Abung Selatan, di ringkus Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, di tiga lokasi terpisah. Mereka merupakan para pelaku pencurian motor (curanmor), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) atau "3C" Yang sempat meresahkan warga Lampung Utara. Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka curanmor dan Curat serta curas dalam kurun waktu satu minggu. "Pengungkapan ini kami lakukan menjawab keresahan, serta keluhan masyarakat terkait curanmor, khususnya di Lampung Utara, ini membuktikan hal itu ditanggapi dengan serius oleh kepolisian" ungkap Kompol Yohanis. Rabu (28/5/25). "Diharapkan dengan diungkapnya kasus ini, curanmor di Kotabumi dan sekitarnya dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman" Imbuhnya Diterangkan lebih lanjut oleh Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama pelaku pertama di tangkap TP (35) Warga Dusun I Desa Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah. "Bersama pelaku turut diamankan 1(satu) unit sepeda motor honda grand warna hitam dengan nopol F 4196 AB dengan noka NC222.78246 Dan nosin NCE 1177863" terang AKP Apfryyadi "Waktu Kejadian DI jalan raya sukamaju kalicinta Kotabumi Pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib" lanjut Kasat Reskrim. "Tersangka kedua yang diamankan adalah PWT alias Apun (40) warga Desa Pagar Blambangan Pagar, bersama pelaku turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama cokelat No. Pol. BE 2890 GAF Noka MH1JM9115MK53411 NoSin JM91E1952994" ujarnya Diterangkan AKP Apfryyadi Waktu Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib.TKP Jl. Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R No.pol B 6311 GLO (nopol sudah dilepas), Noka MH340700283778016, Nosin: 407778040 warna biru (di skotiet wama hitam) di sita dari pelaku ketiga PTR (29) warga RT 02 RW 06 Desa Sukadana Udlik Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. "Waktu kejadian minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib, TKP di pinggir rawa yang beralamatkan di desa Handuyang Ratu Kec. Bunga Mayang Lampung Utara" tuturnya. Karena perbuatannya tersangka TP (35) dan PWT alias Apun (40) akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara 9 tahun, sementara tersangka PTR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun. (*)

 

”Kita sangat berharap untuk seluruh perguruan yang ada di Magetan meningkatkan rasa persaudaraan dan ikut mengelola situasi kamtibmas yang aman kondusif khususnya di Kabupaten magetan”, tambahnya.

 

Tak hanya itu pada kesempatan tersebut Polisi RW, Babinkamtibmas juga Babinsa selalu menyempatkan untuk menghimbau agar tidak melakukan kegiatan show of force, konfoi di setiap kali ada kegiatan perguruan maupun kegiatan lain.

 

“Semoga tokoh- tokoh perguruan silat yang ada di cabang, ranting hingga rayon, bisa memberi pemahaman dan edukasi kepada warganya agar tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat”, tandasnya.

 

(Hms/AR).

Penulis