Bawaslu Nyatakan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar Tidak Penuhi Unsur

Bawaslu Nyatakan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar Tidak Penuhi Unsur

Kabupaten Bekasi, kabarnusa24.com–Bawaslu Kabupaten Bekasi mentnyatakan dugaan pelanggaran netralitas kepala Setiamekar H.Suryadi tidak memenuhi unsur.

Hal tersebut dikatakan Khoirudin salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi Bidang penindakan dan Pelanggaran saat dikonfirmasi media pada (Rabu,10/01/2024)

Khoirudin mengatakan dalam proses tersebut tentu Bawaslu dalam melakukan kajian dengan didalamnya ada klarifikasi kemudian mendatangkan saksi,ahli pidana dan ahli bahasa, dimintai keterangan tekait laporan dugaan netralitas kepala desa tersebut.

Bahwa dalam hal pelanggaran pidana Bawaslu melakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang dialamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan, setelah dinyatakan selesai meminta keterangan dari pihak -pihak ;terkait termasuk ahli pidana.

“Pada tanggal 5 Januari 2024, Bawaslu melakukan pembahasan dengan Sentra Gakumdu dari hasil pembahasan tersebut pelanggaran yang diduga pada pasal 490 undang- Undang No 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Alasannya adalah bahwa berdasarkan keterangan ahli bahasa yang pada saat laporan dengan salah satunya buktinya berupa video, kalimat yang disampaikan informatif bukan ajakan,dan menurut ahli pidana yang masih ada kaitannya dalam keterangan ahli bahasa dalam video tersebut maka dinyatakan tidak memenuhi sehingga dengan demikian berdasarkan dari hasil kajian Bawalu dan Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran nertalitas kepala desa pada Pasal 490 dinyatakan tidak memenuhi unsur, terangnya.

Sementara itu hasil keputusan tersebut diapresiasi oleh Zuli Zulkipli mantan anggota Panwaslu Kabupaten Bekasi

Zuli mengatakan, dirinya keputusan Bawaslu yang didalamnya ada Setra Gakkumdu tentunta sudah dikaji secara profesional dengan melibatkan berbagai pihak, seperti ahli pidana dan ahli bahasa.

“Sejak awal saya mendengar laporan tersebut melalui media, setelah saya kaji saya berpendapat bahwa laporan dengan bukti tayang ada seperti video setelah saya lihat tidak memenuhi unsurnya, yang masuk kategori mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk memihak kepada salah satu caleg, maka dari itu keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan apa yang saya kaji keputusan yang rasional tanpa dipolitisasi oleh kepentingan, pungkas Zuli Zulkipli,( SS)
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *