Daerah  

Kurikulum Merdeka Jangan Dikangkangi Hanya untuk Alasan Kepentingan Sekolah

Kurikulum Merdeka Jangan Dikangkangi Hanya untuk Alasan Kepentingan Sekolah
Doc: Julham Harahap, SE. Ketua Sekretariat Bersama Forum Komunikasi LSM - Advokat dan Wartawan ( SEKBER LAW ) Foto: istimewa

Kurikulum Merdeka Jangan Dikangkangi Hanya untuk Alasan Kepentingan Sekolah


Bekasi, kabarnusa24.com – Julham Harahap, SE. Ketua Sekretariat Bersama Forum Komunikasi LSM – Advokat dan Wartawan ( SEKBER LAW ) Kabupaten Bekasi, menyayangkan sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi dari SD sampai SMA yang mengadakan acara study tour dan perpisahan dengan memungut biaya dari siswa-siswinya dengan estimasi biaya yang kurang wajar.

Menurutnya, pungutan biaya yang dikenakan kepada para siswa-siswi tidak mencerminkan tujuan pendidikan nasional dan kurikulum merdeka, karena tidak semua orang tua siswa mempunyai dan memiliki kemampuan finansial yang setara, tentunya hal ini akan menimbulkan hal-hal yang sifatnya mengarah kepada kesenjangan sosial. Kurikukum Merdeka disekolah harus betul-betul difahami betul oleh semua tenaga pendidik yang ada disetiap sekolah.

Berangkat dari hal yang paling mendasar tentang kurikulum merdeka, Julham Harahap, SE., memohon dan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Iman Faturohman agar dapat bersikap tegas untuk melarang pihak Sekolah yang mengadakan Tour/Perpisahan Sekolah ke luar Daerah Kabupaten Bekasi, karena keadaan kondisi ke Uangan orang tua murid terjepit dan mengeluh dengan biaya Tour atau Perpisahan yang diadakan pihak Sekolah dan Komite terlalu Tinggi,” kata Julham Harahap, SE (22/1/2024)

Julham Harahap, SE menjelaskan, bahwa diri nya menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturohman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat melarang pihak Sekolah SD, SMP dan SMA memberangkatkan Siswa Tour/Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi degan biaya yang sangat mencekik ekonomi orang tua murid,” jelas Julham.

“Saya mendapat Informasi dari beberapa orang tua Murid dan mendapat selebaran dari Travel bahwa biaya Tour/Perpisahan yang akan di laksanakan pihak Sekolah kisaran Rp,1.500.000 sampai Rp 2000.000 untuk SMP dan SMA, hal ini Kami dari SEKBER LAW melihat bahwa pihak Kepala Sekolah dan Komite banyak yang menyalahi aturan tentang keberangkatan Siswa dalam Tour/Perpisahan, karena tidak melalui prosedur SOP yang ada saat mengadakan Tour/Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi, bahwa suatu kegiatan harus melalui prosedur yang ada yaitu SOP, karena jika hal yang tejadi pada Siswa dan hal-hal yang tidak diinginkan, pihak sekolah tidak pernah melakukan SOP keberangkatan Siswa Tour / Perpisahan ke luar daerah Kabupaten Bekasi seperti :
1 * Surat Jalan dari Kepolisian.
2 * Surat Pernyataan Orang Tua Murid/ Siswa yang di lampirkan KTP dan Tanda tangan.
3 * Surat Izin antara pihak Sekolah dengan Dinas Pendidikan sebagai Penanggung jawab jika hal-hal yang tidak dingin.

Dari prosedur/SOP yang harus ditempuh, pihak Sekolah SD, SMP dan SMA tidak pernah melakukan saat mengadakan Tour/Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi,” ungkap Julham Harahap,SE selaku pemilik Pimpinan radarberitanasional group dan juga sebagai Ketua SEKBER LAW Kabupaten Bekasi.

Dari hal tersebut bahwa dapat diduga dengan diadakannya Tour/ Perpisahan yang di lakukan oleh pihak Sekolah SD, SMP dan SMA semua ini adalah akal – akalan Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah untuk mencari Rejeki dan Keuntungan besar dari orang tua murid,” tegas Julham (22/1/2024)

Karena dalam peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2006 dan Peraturan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang pungutan dan Permendikbud No.44 Tahun 2022, bahwa banyak diduga pihak Kepala Sekolah dan Komite melanggar peraturan yang sudah ada dan diminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus dapat bersikap tegas.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *