Daerah  

Diupayakan 2025 Tuntas Pengentasan Kesenjangan Akses Internet di Jawa Barat

Diupayakan 2025 Tuntas Pengentasan Kesenjangan Akses Internet di Jawa Barat
Doc. Pj Sekda Jawa Barat Taufiq Budi Santoso menghadiri Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabae Tahun 2024 di Hotel Aston Pasteur, Kota Bandung, Rabu (21/2/2024) (Foto: Rizal Fs/Biro Adpim Jabar)

Kota Bandung, kabarnusa24.com – Penjabat Sekda Provinsi Jawa Barat Taufiq Budi Santoso membuka Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar Tahun 2024 di Hotel Aston Pasteur, Kota Bandung, Rabu (21/2/2024).

Pada kesempatan itu, Taufiq berharap forum ini menghasilkan prioritas program dan kegiatan tahun 2025, terutama pembangunan infrastruktur internet untuk desa-desa _blank spot_ di Jabar. Infrastuktur internet di desa akan berpengaruh signifikan terhadap sektor-sektor lain.

Diupayakan 2025 Tuntas Pengentasan Kesenjangan Akses Internet di Jawa Barat

“Pengentasan masalah ini menjadi penting karena kesenjangan akses internet dapat meningkatkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan pendidikan,” ujar Taufiq.

Sebagai provinsi terbesar di Indonesia, dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa yang tersebar di 18 kabupaten dan 9 kota, Jabar juga memiliki 5.312 desa dengan kondisi yang beragam.

Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2022 menyebutkan bahwa 359 desa di Jabar masih terkategori _blank spot_, desa dengan akses internet terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali.

Diupayakan 2025 Tuntas Pengentasan Kesenjangan Akses Internet di Jawa Barat

Guna menuntaskan pengentasan desa _blank spot_ tersebut Taufiq meminta semua unsur _pentahelix_ berkolaborasi.

“Pembangunan desa bisa kita tingkatkan terus dan kita masih ada beberapa desa yang _blank spot_. Ini coba kita dorong tahun 2025 bersama Diskominfo Jabar, kementerian terkait, dan badan usaha supaya tidak ada lagi desa di Jabar yang dikategorikan _blank spot_,” tegas Taufiq.

Dengan adanya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Taufiq menyarankan anggaran APBD kabupaten/kota didorong untuk kebutuhan pembangunan desa di berbagai sektor agar penerimaan daerah pada 2025 mengalami peningkatan.

Hal ini dilakukan mengingat tujuan desa sebagai motor penggerak ekonomi di Jabar.

“Anggaran kabupaten kota, khususnya yang terkait dengan pembangunan desa bisa didorong bersama-sama dengan provinsi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik dari sisi infrastruktur, ekonomi, sosial, dan kesehatan,” ujarnya. (Red)

 

 

Sumber : HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
(Ika Mardiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *