Walikota Serta DPRD Kota Medan Instruksikan Dinas Terkait Agar Tindak Bangunan Bangunan Liar Tanpa IMB

Walikota Serta DPRD Kota Medan Instruksikan Dinas Terkait Agar Tindak Bangunan Bangunan Liar Tanpa IMB

Walikota Serta DPRD Kota Medan Instruksikan Dinas Terkait Agar Tindak Bangunan Bangunan Liar Tanpa IMBMedan, Kabarnusa24.com – Saat ini Pemerintah Kota Medan sedang gencar – gencarnya untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil IMB dan lainnya, sangat perlu kita ketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkait itu Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan gedung yang dibangun tanpa memiliki izin PBG ataupun (IMB), terutama di daerah Kecamatan Medan Kota terkesan kangkangi  instruksi Walikota Medan, Pasalnya pihak dari  pengembang selaku pelaksana atas proyek bangunan yang berada di Jalan Turi, akan mendirikan suatu bangunan hunian Perumahan Elit akan berdiri diatas lahan tanah yang cukup luas tepatnya samping Gang Jasa II, Eks Pabrik Kopi, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota diduga keras tanpa kantongi izin dari pihak dinas terkait.

 

Salah satu pembangunan yang sedang berjalan pengerja’annya saat ini, diduga keras tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang dikenal dulu IMB (Izin mendirikan Bangunan), menurut beberapa informasi yang diterima oleh wartawan dan juga diselaraskan oleh salah satu kepala lingkungan bernama Edi saat ditemui oleh awak media ini.

 

“Menurut informasi yang ku dengar , buat perumaha’an Elit tu bang”..jawab kepling bernama edi tersebut.

 

Saat dikonfirmasi ke pihak pengembang tidak adanya tampak plank (PBG) dilahan tersebut, salah satu atau seorang yang sedang berada dilokasi pekerja’an menjawab tidak mengetahui. Namun orang tersebut telah mengemukakan bahwa untuk urusan itu pihak pengembang telah berupaya dengan siasat mendudukan seorang oknum yang pengaruhnya dapat meredam pihak dinas terkait maupun organisasi perangkat daerah yang katanya  senagai payung daripada krangnya agar kebal dari penjndakan kepada wartawan untuk menghubungi oknum yang ada nama beserta nomor phonsel jelas tertera didinding pagar areal project tersebut.

 

“Saya gak tahu bang, bila mau tahu lebih jelas’ abang hubungi saja “Samsuwir” nomor hpnya juga ada terpampang didinding pagar itu ..ujar salah satu pekerja dilokasi tersebut.

Walikota Serta DPRD Kota Medan Instruksikan Dinas Terkait Agar Tindak Bangunan Bangunan Liar Tanpa IMB
Foto : Plakat Contak persone diduga oknum sebagai Payung Hukum atas kurangnya syarat mutlak pihak pengembang dlm mendirikan pembangunan perumahan, seharusnya Plakat Plat PBG yang dipampangkan.

Sebelumnya salah seorang rekan awak media ini konfirmasi (Media Triknews.co) seorang yang mengaku bernama Ali Agustiawan dengan jabatan sebagai mandor diproyek yang perumahan itu mengatakan sedang dalam pengurusan, namun saat ditanya apakah ada resi kepengurusan PBG bangunan itu, Agus berkata akan coba hubungi pihak managent kantor.

 

Terpisah Lurah Sudirejo1, Said Hamadi AMD, mengatakan, hari Selasa 19 Maret 2024 siang ini, telah memberikan surat himbauan pihak pengembang proyek bangunan tersebut, melalui kepala lingkungan Edy, kita sudah sampaikan bang,” terangnya.  (Sumber. Triknews.co)

 

Sementara salah satu warga sekitar telah menuturkan kepada wartawan, dengan adanya  projek tersebut yang telah berdampingan dengan dinding bangunan warga sekitar mendapat protes, seperti boru Nasution yang rumahnya berdampingan yang mengakibatkan AC dan dinding rumahnya retak, serta warga lainnya yang merasa terganggu akibat proyek bangunan tersebut.

 

Maka dari itu diminta dengan sangat kepada Pemerintah Kota Medan dan Aparat Hukum serta Kasat Pol PP Kota Medan, agar menerapkan sanksi yang tegas bagi pemilik bangunan yang tidak melengkapi PBG ataupun IMB khusus di wilayah Kecamatan Medan Kota tepatnya berada di jalan turi, karena Pajak atau Pendapatan yang di peroleh dari PBG ataupun IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Perda Kota Medan No. 3/2015 tentang Restribusi PBG / IMB dan Perwal Kota Medan No. 16/2021 tentang Restribusi dari PBG / IMB di harapkan mampu untuk mengenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

 

maka itu sangatlah penting monitoring serta pengawasan dari pihak Dinas terkait, bilaperlu lakukan kolaborasi kepada pihak kecamatan,serta kelurahan dan jajaran dengan melakukan peran aktif di wilayah kecamatan  masing-masing.

 

Petugas Satpol PP Kota Medan Diminta untuk segera Menertibkan Bangunan bangunan Rumah Toko ( Ruko ) yang berdiri tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) maupun PBG, Diduga tidak sesuai di seputaran Kecamatan Medan Kota  diharapkan penertibannya ini dilakukan tanpa pandang bulu. (Bersambung)

(HR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *