Daerah

KPU Kabupaten Lumajang Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati,di Kabupaten Lumajang 

5
×

KPU Kabupaten Lumajang Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati,di Kabupaten Lumajang 

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Lumajang Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati,di Kabupaten Lumajang 

Lumajang, kabarnusa 24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, telah resmi membuka jadwal pendaftaran Para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lumajang tahun 2024.

Dalam rilisnya, Sabtu, 24/8/2024 .Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Henariza Febriadmadja menyampaikan, pendaftaran yanga bakal dibuka selama tiga hari yakni, Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Lumajang di Jalan Veteran No 70 – Kelurahan Kepuharjo – Lumajang.

“Pada hari Selasa sampai Rabu pendaftaran dibuka jam 08:00 WIB. Sedangkan pada hari Kami, pendaftaran dibuka mulai jam 08:00 WIB sampai jam 23:59 WIB,” tulis Henariza Febriadmadja.

Selanjutntnya kata dia, jadwal tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selebihnya, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

D. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

E. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

F. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

G. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

H. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

I. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

J. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

K. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

L. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

M. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

N. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

O. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

P. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.

Q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan. **(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *