Daerah

Jalankan Tahapan, Kini PPS Desa Wungkolo Buka Pendaftaran KPPS

2
×

Jalankan Tahapan, Kini PPS Desa Wungkolo Buka Pendaftaran KPPS

Sebarkan artikel ini
Jalankan Tahapan, Kini PPS Desa Wungkolo Buka Pendaftaran KPPS
Ilustrasi

Konawe Kepulauan – Tahapan demi tahapan telah di lalui oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga ke tingkat desa.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), maka secara serentak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa di Konkep, mulai melakukan  pembukaan pendaftaran bagi masyarakat yang mau mendaftar diri sebagai KPPS.

Ketua PPS Desa Wungkolo, Kusnadin mengatakan, berdasarkan tahapannya, pendaftaran mulai di lakukan pada tanggal 17 September 2024 dan akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang.

“Kami telah mengumumkan tentang pendaftaran KPPS pada masyarakat Desa Wungkolo, bagi yang mau mendaftar ya silahkan, kami menunggu dengan membawa berkasnya sebagai syarat pendaftaran,” ungkapnya, Kamis (19/9/2024).

Selain itu, kata dia, pengumuman hasil seleksi baik dari administrasi hingga sampai ke tahap pengumuman calon KPPS yang di nyatakan lulus akan di informasikan langsung oleh pihaknya setelah melakukan verifikasi berkas pendaftaran KPPS.

“Kami sudah menyebarkan tentang persyaratan pendaftaran KPPS, dan bagi pendaftar yang belum mengetahui, kami akan langsung memberitahunya apa yang perlu di lengkapi dalam berkasnya,” pungkasnya.

Berikut Kelengkapan Dokumen Persyaratan pendaftaran KPPS berdasarkan surat edaran KPU Kabupaten Konkep.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  3. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
  4. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  5. Daftar Riwayat Hidup; dan
    Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
  6. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    sehat secara rohani;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *