Kriminal

Tawuran di Bekasi, 16 Remaja Diamankan Polisi

0
×

Tawuran di Bekasi, 16 Remaja Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tawuran di Bekasi, 16 Remaja Diamankan Polisi

KabarNusa24.com || Bekasi – Polisi berhasil mengamankan 16 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi tawuran tersebut terjadi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban, Muhammad Yuda (23), warga Tanjungbaru, menjadi sasaran penganiayaan dan perusakan kendaraan oleh sekelompok remaja yang melakukan tawuran. Saat itu, korban melintas menggunakan sepeda motor Honda PCX dan berpapasan dengan kelompok remaja yang tengah melakukan aksi tawuran. Tanpa sebab yang jelas, kelompok tersebut langsung menganiaya dan merusak kendaraan korban menggunakan senjata tajam dan melempari dengan batu.

Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Vex warna hitam, 1 unit sepeda motor RX King, 1 unit sepeda motor Beat, 2 buah senjata tajam jenis celurit, 2 buah botol miras, dan 1 buah corli warna biru.

Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah mencari musuh untuk melakukan tawuran. Namun, saat tidak menemukan lawan, mereka justru menganiaya korban yang kebetulan melintas seorang diri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

KBP Mustofa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan.

“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi pelaku maupun korban tindak pidana,” kata Kapolres. (Ww)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin