MEDAN –Kabarnusa24.com) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menindak tegas PT Dalanta Marsada Sukses (DMS) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Kamis, (2/10/2025).
Desakan ini muncul setelah tim DLHK Sumut melakukan verifikasi dan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup PT DMS, menyusul pengaduan dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan surat resmi bernomor 000/125/DISLHK-PPKLRHL/IX/2025 yang dikeluarkan pada 30 September 2025, DLHK Sumut menemukan bahwa hasil pengujian mutu air limbah dan kualitas air sungai di sekitar lokasi kegiatan PT DMS melebihi baku mutu yang ditetapkan.
“Dari hasil pengujian yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan DLHK Provinsi Sumatera Utara, ditemukan beberapa parameter pengujian yang melebihi baku mutu,” tulis Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Heri W Marpaung, dalam surat tersebut.
Meskipun PT DMS telah memiliki sejumlah izin, termasuk Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Pembuangan Limbah Cair dan Emisi yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Persetujuan Lingkungan, perusahaan ini belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) sistem pengolahan air limbah.
DLHK Sumut menekankan bahwa pengawasan terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Oleh karena itu, DLHK Sumut meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah segera melaksanakan pengawasan lebih lanjut dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, PT DMS juga diminta untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, terutama dalam pengendalian pencemaran air, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara dan instansi pusat yang ber kewengan,di pusat sebagai laporan, serta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,pungkasnya mengahiri.
(hasanuddingulo)







