Berita

Galian Tanah Urug di Tukka Disorot, Ada Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Daerah

7
×

Galian Tanah Urug di Tukka Disorot, Ada Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Daerah

Sebarkan artikel ini
Galian Tanah Urug di Tukka Disorot, Ada Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Daerah

Tapanuli Tengah — Kabarnusa24.com)Aktivitas galian C tanah urug di Desa Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, namun hingga kini tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.

Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menilai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu seolah tutup mata terhadap maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayahnya. Mereka menilai tidak ada upaya nyata dari pemerintah daerah untuk menertibkan dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengantongi izin.

“Sudah jelas aktivitas galian itu tidak punya izin resmi. Tapi pemerintah seolah tidak peduli. Ini bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat, seolah hukum tidak berlaku bagi pihak tertentu,” ujar seorang warga Tukka yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/11/2025).

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan galian tanah urug tersebut sudah berlangsung cukup lama. Truk-truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik di kawasan tersebut, mengangkut material untuk dijual ke berbagai proyek di sekitar Tapteng. Masyarakat sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan jalan, debu tebal, serta potensi longsor di area perbukitan.

Warga menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi kegiatan ilegal tersebut, sehingga aparat daerah seperti Satpol PP maupun Dinas Lingkungan Hidup tidak berani menertibkan. “Kalau masyarakat kecil yang buat, pasti langsung ditindak. Tapi kalau ada nama besar di belakangnya, tiba-tiba semua diam,” tambah warga lainnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tapteng sempat menegaskan bahwa setiap kegiatan galian C wajib mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tanpa izin tersebut, segala aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah urug termasuk kategori ilegal dan bisa diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap pelaku usaha yang beroperasi di Tukka. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut.

Masyarakat pun meminta Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara turun langsung ke lokasi dan mengambil langkah tegas. Mereka menilai pengawasan dari pemerintah provinsi dibutuhkan agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami harap Gubernur Sumut dan DPRD Sumut tidak diam. Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Kalau terus begini, lingkungan kami bisa rusak parah,” ucap salah satu tokoh masyarakat Tukka.

Aktivitas galian C tanpa izin selain melanggar hukum juga berdampak serius terhadap lingkungan. Tanah yang terus digali tanpa reklamasi bisa menyebabkan erosi, mengubah aliran air, serta menimbulkan potensi bencana longsor. Selain itu, debu dari lalu lintas truk pengangkut material juga mengganggu kesehatan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pembiaran aktivitas galian C ilegal tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk mendapatkan klarifikasi.tutupnya.

 

(hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin