Depok, hariandialog.co.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyampaikan kecaman atas dugaan intimidasi yang dialami salah satu anggotanya, Luki Leonaldo. Ancaman itu diduga berasal dari SA, oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Depok.
Dugaan tersebut muncul setelah beredar rekaman percakapan antara Luki dan SA di kalangan jurnalis. Rekaman yang kemudian dilaporkan secara resmi ke PWI Kota Depok pada Rabu (26/11/25) itu memuat suara bernada mengancam serta merendahkan profesi wartawan dari seseorang yang disebut-sebut sebagai SA, yang juga mengklaim dirinya berprofesi sebagai jurnalis.
Setelah menerima laporan tersebut, para anggota PWI Depok menyampaikan keberatan mereka kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah. Usai mendengarkan rekaman itu, Rusdy menilai isi percakapan tersebut sangat tidak layak disampaikan oleh siapa pun.
“Ini bentuk arogansi. Tindakan itu sudah termasuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers. Saya tegaskan, wartawan tidak boleh merangkap sebagai kuasa hukum ataupun profesi lain, begitu pula sebaliknya. Wartawan memproduksi karya jurnalistik secara berkala, terdaftar di organisasi profesi, dan tersertifikasi oleh Dewan Pers,” tegas Rusdy, disampaikan Kamis 27 November 2025.
Ia menambahkan, tindakan bernada premanisme serta penghinaan terhadap profesi jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Rusdy meminta bidang hukum PWI Depok segera menelaah kasus tersebut dan memberikan dukungan hukum bagi Luki yang merupakan anggota PWI bersertifikat Dewan Pers.
“Pasal 18 Ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan ancaman, intimidasi, atau menghalangi kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.
Rusdy juga mengingatkan bahwa UU Pers menyediakan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan harus ditempuh melalui prosedur pers, bukan dengan tekanan ataupun pemanggilan sepihak.
“Kalau ada keberatan terhadap sebuah berita, gunakan hak jawab atau sampaikan ke PWI dan Dewan Pers. Penilaian benar atau tidaknya sebuah pemberitaan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak memiliki kewenangan menentukan kebenaran berita, apalagi memaksa wartawan hadir memenuhi panggilan,” jelasnya.








