TAPTENG | TAPANULI TENGAH –Kabarnusa24.com) Klaim penanganan banjir di Hutanabolon II, Kecamatan Tukka, kembali runtuh di hadapan fakta lapangan. Baru diguyur hujan belum genap satu jam, air banjir kembali naik dan menggenangi rumah warga, Jumat (2/1/2026).
Peristiwa ini sekaligus membongkar narasi keberhasilan yang selama ini diklaim Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.Kejadian tersebut menjadi tamparan keras bagi Pemkab Tapteng, khususnya Bupati, yang sebelumnya menyebut Hutanabolon II sebagai titik awal penanganan banjir. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: banjir tetap datang, warga kembali terendam, dan solusi nyata tak kunjung terlihat.
Ironisnya, wilayah yang digadang-gadang sebagai prioritas penanganan itu hingga kini belum memiliki saluran air dan jalur pembuangan banjir yang diselesaikan secara tuntas. Setiap hujan turun, air kehilangan arah dan kembali meluap ke permukiman warga. Penanganan yang dilakukan dinilai lebih bersifat seremonial ketimbang menyentuh akar persoalan.
“Ini bukan hujan besar. Belum satu jam, air sudah naik dan masuk ke rumah kami. Kalau ini disebut penanganan, berarti gagal total. Kami minta Bupati turun langsung, jangan cuma dengar laporan manis,” tegas warga berinisial ST kepada jurnalis di lokasi.
Banjir berulang ini memicu kepanikan dan trauma di tengah warga. Mereka menilai pemerintah daerah lalai, setengah hati, dan tidak serius, karena membiarkan persoalan utama—saluran air—menggantung tanpa kepastian penyelesaian.
Warga menegaskan, jika hujan singkat saja sudah menenggelamkan rumah, maka kegagalan ini bukan lagi soal cuaca, melainkan soal kepemimpinan.
Jurnalis Kritis Diserang, Pendukung Istana MP Diduga Jadi Pelaku
Lebih memprihatinkan lagi, ketika fakta lapangan diungkap ke publik, yang justru diserang adalah jurnalis.
Sejumlah jurnalis yang dikenal sebagai pendukung MP diduga aktif melakukan perundungan, penyerangan verbal, dan pembunuhan karakter terhadap jurnalis di luar lingkaran “Istana MP”, hanya karena pemberitaan dianggap merusak citra kekuasaan.
Di berbagai grup WhatsApp dan ruang digital tertutup, jurnalis independen dilaporkan menjadi sasaran ejekan, pelecehan, hingga upaya mempermalukan secara terbuka. Kritik terhadap kegagalan penanganan banjir tidak dijawab dengan klarifikasi berbasis data, melainkan dengan serangan personal dan intimidasi psikologis.
“Alih-alih membenahi banjir, yang sibuk justru membungkam kritik. Kami diserang bukan karena salah, tapi karena berani membuka fakta,” ungkap salah satu jurnalis yang menjadi korban perundungan.
Tindakan tersebut dinilai bukan lagi sekadar konflik internal profesi, melainkan telah mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik. Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketika sesama jurnalis berubah menjadi alat dan tameng kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya etika pers, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang. Pers yang seharusnya mengawasi kekuasaan justru diperalat untuk melindungi kegagalan kekuasaan itu sendiri.
Banjir Berubah Menjadi Krisis Demokrasi Lokal
Warga menilai, jika Bupati terus menghindari turun langsung ke lapangan, hanya mengandalkan laporan sepihak, serta membiarkan intimidasi terhadap pers terus terjadi, maka banjir di Hutanabolon II bukan lagi sekadar bencana alam.
Ia telah menjelma menjadi produk langsung dari kelalaian, pembiaran, dan kegagalan kepemimpinan, sekaligus cermin memburuknya demokrasi lokal.
“Kalau hujan sebentar saja sudah banjir, lalu apa sebenarnya yang sudah dikerjakan? Jangan jadikan penderitaan warga sebagai panggung pencitraan,” tutup ST dengan nada kecewa.







