TAPTENG –Kabarnusa24.com) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Masundung, Hasrul, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jum,at (9/1/2026). Namun, pelaksanaan Musrenbang tersebut menuai sorotan tajam akibat minimnya partisipasi masyarakat dan munculnya dugaan lemahnya tata kelola pemerintahan desa.
Pantauan di lokasi, Musrenbang desa itu hanya dihadiri satu orang warga, yakni Anotona Harefa. Tidak tampak kehadiran masyarakat secara luas sebagaimana semestinya dalam forum perencanaan pembangunan desa.
Belakangan terungkap, surat undangan Musrenbang memang diterbitkan tertanggal 7 Januari 2026, namun menurut pengakuan masyarakat, informasi terkait pelaksanaan Musrenbang baru diketahui warga , yakni pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi tersebut pun tidak disampaikan secara resmi, melainkan hanya beredar dari mulut ke mulut di warung-warung.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama rendahnya kehadiran masyarakat dalam Musrenbang. Sejumlah warga mengaku tidak menerima undangan secara langsung, sehingga tidak mengetahui jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam forum Musrenbang, Anotona Harefa juga mempertanyakan keberadaan dan keaktifan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Masundung. Ia menyinggung soal absensi kehadiran serta mempertanyakan hak keuangan BPD yang dinilai tidak menjalankan tugas secara maksimal.
“Apakah BPD ini hanya siluman? Kalau tidak pernah hadir, apakah mereka tetap digaji?” ujarnya dalam forum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, jumlah anggota BPD Desa Masundung sebanyak lima orang. Namun, dalam pelaksanaan Musrenbang tersebut, hanya Sekretaris BPD dan dua orang anggota yang hadir. Sementara itu, Ketua BPD tidak hadir, dan satu orang anggota lainnya disebut warga sebagai ‘BPD siluman’ karena selama ini tidak pernah dikenal maupun terlihat aktif di tengah masyarakat.
“Selama ini yang kami lihat aktif hanya empat orang. Satu orang lagi kami tidak kenal dan tidak pernah hadir dalam kegiatan desa,” ungkap warga.
Plt Kepala Desa Masundung, Hasrul, tidak memberikan penjelasan rinci terkait ketidakhadiran Ketua BPD maupun status anggota BPD yang disebut tidak pernah aktif. Tidak ada pula klarifikasi mengenai mekanisme absensi dan evaluasi kinerja BPD.
Minimnya partisipasi masyarakat juga disebut berakar dari kekecewaan warga sejak peristiwa bencana yang sebelumnya melanda Desa Masundung. Warga menilai Plt Kepala Desa tidak menunjukkan kepedulian dan kehadiran nyata saat masyarakat berada dalam kondisi darurat.
Seorang pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan namanya menilai situasi tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 54 UU Desa, disebutkan bahwa Musyawarah Desa wajib melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat. Sementara Pasal 55 dan Pasal 61 UU Desa menegaskan kewajiban BPD untuk hadir, menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
“Jika undangan tidak disampaikan secara layak, BPD tidak hadir lengkap, dan masyarakat tidak dilibatkan, maka Musrenbang berpotensi cacat secara prosedural,” tegas pengamat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa terkait keterlambatan penyampaian undangan, ketidakhadiran Ketua BPD, maupun keberadaan anggota BPD yang disebut tidak aktif.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Lumut dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk Bupati Masinton Pasaribu, didesak melakukan evaluasi dan penindakan tegas sesuai ketentuan UU Desa, guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.







