Berita

LSM GPRI Soroti Pengelolaan Anggaran RSUD Kota Binjai, Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan ke Aparat Penegak Hukum

18
×

LSM GPRI Soroti Pengelolaan Anggaran RSUD Kota Binjai, Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
LSM GPRI Soroti Pengelolaan Anggaran RSUD Kota Binjai, Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan ke Aparat Penegak Hukum

KABARNUSA24.COM)Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (LSM GPRI) menyoroti pengelolaan anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Binjai setelah menerima surat balasan dari pihak rumah sakit terkait permintaan klarifikasi penggunaan anggaran sejumlah kegiatan.

Pada Kamis, 5 Maret 2026, Ketua LSM GPRI menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi terkait pengelolaan berbagai item anggaran, di antaranya belanja jasa tenaga kebersihan sebesar Rp1.123.377.840, belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor sebesar Rp2.375.000.000, belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp14.182.127.272, serta belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp2.799.454.090, termasuk sejumlah item kegiatan lainnya dengan total nilai anggaran yang cukup besar.

Namun setelah menerima surat balasan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kota Binjai, LSM GPRI menilai isi jawaban yang diberikan tidak menjelaskan secara rinci terkait pengelolaan anggaran yang dipertanyakan sebelumnya. Bahkan, menurut pihak LSM, substansi jawaban yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan pokok pertanyaan serta tidak mencerminkan keterbukaan informasi sebagaimana tugas dan fungsi pengelola anggaran.

Atas dasar tersebut, LSM GPRI menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum guna dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan anggaran di rumah sakit tersebut. Langkah ini diambil karena diduga kuat terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran dalam sejumlah kegiatan yang dikelola oleh pihak rumah sakit.

LSM GPRI juga meminta agar aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional, sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,tutupnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin