Tapanuli Utara –KABARNUSA24.COM) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara kini menjadi sorotan publik. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Rohyeca Siahaan tersebut tercatat menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp425.140.000 dengan jumlah 733 siswa penerima manfaat.
Jumat, 6 Maret 2026, berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media, dana BOS tersebut dicairkan dalam dua tahap sepanjang tahun 2025. Pada pencairan tahap pertama tanggal 24 Januari 2025, anggaran digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya pengembangan perpustakaan sebesar Rp76.956.000, administrasi kegiatan sekolah Rp124.065.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp118.322.900, serta pembayaran honor sebesar Rp70.200.000. Total penggunaan dana pada tahap ini tercatat Rp424.649.936.
Sementara itu pada pencairan tahap kedua tanggal 11 Agustus 2025, dana BOS kembali dialokasikan untuk beberapa kegiatan seperti pengembangan perpustakaan Rp177.453.000, administrasi kegiatan sekolah Rp80.290.764, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp44.796.000, serta pembayaran honor sebesar Rp70.200.000. Total penggunaan dana pada tahap tersebut tercatat Rp425.630.064.
Namun demikian, penggunaan anggaran tersebut kini menimbulkan pertanyaan setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Dugaan tersebut mencuat ketika awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut terkait rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari dana negara tersebut.
Awak media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah Rohyeca Siahaan melalui pesan WhatsApp, guna meminta penjelasan terkait penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Siborongborong. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.
Sikap tidak merespon konfirmasi dari media tersebut dinilai menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah tidak transparan terhadap penggunaan anggaran publik, padahal dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan operasional pendidikan.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah, maka persoalan ini berpotensi dilaporkan kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di SMP Negeri 2 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







