Kabarnusa24.com ,Palembang – Lembaga SIRA bersama LSM PST menyampaikan pernyataan sikap dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (10/3/2026).
Kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan moral sekaligus apresiasi kepada Kejati Sumsel atas pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim.
Aksi tersebut dipimpin Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Rahmat Hidayat, SE, serta Ketua LSM PST Dian HS, Sekretaris PST Sukirman, Koordinator Lapangan OJI, dan sejumlah massa aksi.
Dalam pernyataannya, mereka mengapresiasi langkah Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana yang telah menangkap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA pada 18 Februari 2026 lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,6 miliar.
Menurut mereka, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di Muara Enim. Selama ini, sebagian masyarakat menilai bahwa setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim pada tahun 2019, wilayah tersebut seolah menjadi “kebal hukum”.
“Penangkapan ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Namun Kejati Sumsel tidak boleh lengah karena masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar perwakilan massa dalam pernyataannya.
Mereka menilai dugaan gratifikasi tersebut tentu melibatkan pemberi suap serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana. Selain itu, diduga ada aktor intelektual yang mengatur proses pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Dalam aksi tersebut, SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejati Sumsel, di antaranya:
Mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan Direktur Utama PT Dana Dipa sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi fee proyek Irigasi Air Lemutu serta sejumlah kegiatan lainnya yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Meminta Kejati Sumsel mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta kepada pihak berinisial IM, sebagaimana keterangan tersangka TK.
Memeriksa pihak berinisial IS yang diduga sebagai otak pengondisian proyek atas arahan HM, anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Mendesak Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim, termasuk memeriksa Bupati yang diduga mengetahui adanya fee proyek Irigasi Air Lemutu serta proyek pembangunan 16 gapura di Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim.
Massa berharap Kejati Sumsel dapat mengusut tuntas perkara tersebut demi menjawab keresahan masyarakat yang selama ini muak terhadap praktik korupsi di daerah tersebut.DN







