Binjai, 12 Maret 2026 –Kabarnusa24.com) Penggunaan anggaran di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah komponen anggaran yang tercantum dalam laporan kegiatan madrasah diduga menyimpan kejanggalan dan memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat berbagai paket kegiatan dengan total nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa di antaranya meliputi kegiatan evaluasi pembelajaran (ujian madrasah) sebesar Rp21.010.000, langganan daya dan jasa Rp44.400.000, kegiatan ekstrakurikuler olahraga Rp11.536.000, serta pengelolaan operasional madrasah sebesar Rp85.400.000.
Selain itu, terdapat juga anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp87.330.000, pengadaan sarana dan prasarana Rp118.500.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai Rp251.220.000. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan dana tersebut.
Tidak hanya itu, dalam rincian anggaran juga tercantum pembayaran honor rutin sebesar Rp271.460.000, honorarium pengelola anggaran/keuangan Rp20.940.000, honorarium pramubakti Rp59.800.000, serta kegiatan ekstrakurikuler pramuka Rp10.828.000. Bahkan terdapat komponen anggaran yang tercatat tanpa sub komponen dengan nilai Rp33.350.000, yang semakin menimbulkan tanda tanya terkait peruntukannya.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah MTsN Kota Binjai guna meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak madrasah tidak mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Sikap bungkam dari pihak madrasah tersebut justru semakin menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan. Publik menilai, sebagai lembaga pendidikan yang menggunakan dana negara, pihak sekolah seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah pemerhati pendidikan di Sumatera Utara juga menilai bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah negeri harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan rinci. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan siswa.
Jika dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut benar adanya, maka hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Sementara itu, sejumlah pihak mendorong agar instansi terkait maupun aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di MTsN Kota Binjai agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Awak media menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kepala Sekolah MTsN Kota Binjai maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut. Jika di kemudian hari terdapat penjelasan resmi, maka redaksi akan memuatnya sebagai bentuk keberimbangan informasi kepada publik,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







