BINJAI, SUMATERA UTARA —Kabarnusa24.com) 27 Maret 2026
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi sorotan serius. Awak media menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam realisasi anggaran Tahun 2025, khususnya pada Tahap I dan Tahap II yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahap I sekolah menerima anggaran sebesar Rp684.785.000. Namun, total realisasi penggunaan dana tercatat hanya Rp674.732.500. Selisih ini memunculkan tanda tanya besar terkait kejelasan penggunaan anggaran yang tidak terperinci secara transparan.
Sementara itu, pada Tahap II, dari total anggaran yang sama yaitu Rp684.785.000, justru realisasi penggunaan dana tercatat mencapai Rp694.837.500. Kondisi ini menimbulkan indikasi ketidaksesuaian laporan keuangan karena jumlah pengeluaran melebihi dana yang diterima.
Beberapa pos anggaran juga dinilai janggal, seperti pada kegiatan administrasi sekolah yang melonjak signifikan hingga Rp216.788.754 di Tahap II. Selain itu, pengadaan alat multimedia pembelajaran yang mencapai Rp61.000.000 juga menjadi perhatian karena dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan riil sekolah.
Tak hanya itu, alokasi pembayaran honor yang mencapai ratusan juta rupiah di kedua tahap juga perlu ditelusuri lebih dalam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau mark-up anggaran.
Yang lebih disayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media tidak mendapat respons dari pihak sekolah. Surat konfirmasi tertulis yang dikirimkan melalui kantor pos telah diterima sejak hampir dua bulan lalu, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi.
Sikap bungkam ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, awak media menyatakan dalam waktu dekat akan menyerahkan seluruh data dan dokumen temuan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM). Langkah ini dilakukan agar laporan resmi dapat segera diajukan kepada aparat penegak hukum.
Melalui LSM, kasus ini direncanakan akan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Awak media menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan laporan ini hingga adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum demi memastikan tidak terjadi praktik penyalahgunaan anggaran negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi menjaga kepercayaan publik serta masa depan dunia pendidikan.
(Hasanuddin)







