Kabarnusa24.com)Anggota LSM GPRI, Marah Hasayangan Siregar, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Aek Nauli IV kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil setelah awak media menyerahkan sejumlah data dan dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 kepada pihak LSM. Berdasarkan hasil telaah awal, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak wajar dalam penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pada hari ini, Jumat, 27 Maret 2026, Desa Aek Nauli IV yang berada di Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, tercatat menerima pagu Dana Desa sebesar Rp 907.006.000 pada tahun 2024. Seluruh dana tersebut telah tersalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 446.050.400 (49,18%) dan tahap kedua Rp 460.955.600 (50,82%).
Dalam rincian penggunaan anggaran, terdapat sejumlah pos kegiatan dengan nilai cukup besar, di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan desa sebesar Rp 233.354.000, penguatan ketahanan pangan desa Rp 222.750.000, serta anggaran keadaan mendesak mencapai Rp 180.000.000.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kegiatan lain seperti pembangunan prasarana jalan desa Rp 64.837.000, jalan usaha tani Rp 46.618.000, penyelenggaraan posyandu Rp 80.664.000, hingga operasional pemerintah desa sebesar Rp 27.000.000.
Namun, menurut Marah Hasayangan Siregar, sejumlah item kegiatan tersebut patut dipertanyakan realisasinya di lapangan. Ia menilai ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Data yang kami terima dari awak media menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan kondisi riil di lapangan. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
LSM GPRI berencana melaporkan kepala desa setempat ke Polda Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.
Pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
Lebih lanjut, LSM GPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional demi mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika disalahgunakan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami akan kawal sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.
(Hasanuddin)







