Tapanuli Tengah, Sumatera Utara –Kabarnusa24.com) Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa tahun 2025, Desa Mela II menerima pagu anggaran sebesar Rp1.173.680.000 dengan realisasi penyaluran mencapai Rp1.131.020.000. Penyaluran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp689.988.000 (61,01%) dan tahap kedua sebesar Rp441.032.000 (38,99%).
Namun demikian, sejumlah item penggunaan anggaran memunculkan pertanyaan serius. Per Senin, 30 Maret 2026, beberapa di antaranya adalah pembangunan sumber air bersih sebesar Rp139.751.000 serta pembangunan prasarana jalan desa yang mencapai Rp134.262.000. Hingga saat ini, realisasi fisik dari kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dikucurkan.
Selain itu, anggaran untuk penguatan ketahanan pangan desa tercatat mencapai Rp154.920.000 ditambah Rp3.987.500 untuk kegiatan serupa. Besarnya alokasi ini memunculkan dugaan adanya potensi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Kejanggalan lain terlihat pada rincian anggaran penyelenggaraan Posyandu yang terpecah dalam beberapa komponen dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp1.200.000 hingga Rp93.856.000. Pola penganggaran seperti ini dinilai rawan dimanfaatkan untuk mengaburkan transparansi penggunaan dana.
Di sisi lain, terdapat pula anggaran kategori “Keadaan Mendesak” sebesar Rp86.400.000 yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci peruntukannya kepada publik. Pos anggaran ini menjadi salah satu titik rawan yang berpotensi disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Desa Mela II guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi. Namun hingga Senin, 30 Maret 2026, surat konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp sejak tiga hari lalu belum mendapatkan tanggapan.
Sikap tidak responsif tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Sebagai informasi, Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan
Publik mendesak agar pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah serta aparat penegak hukum, segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Mela II.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa, maka kasus ini berpotensi dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Awak media nasional menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(Hasanuddin)







