Berita

Skandal Dana BOS SMAN 1 Pahae Julu Terkuak, Realisasi Anggaran Diduga Fiktif—Kepala Sekolah Bungkam

11
×

Skandal Dana BOS SMAN 1 Pahae Julu Terkuak, Realisasi Anggaran Diduga Fiktif—Kepala Sekolah Bungkam

Sebarkan artikel ini
Skandal Dana BOS SMAN 1 Pahae Julu Terkuak, Realisasi Anggaran Diduga Fiktif—Kepala Sekolah Bungkam

Tapanuli Utara —Kabarnusa24.com) Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Sekolah berakreditasi A tersebut tercatat menerima dana BOS tahun 2025 sebesar Rp334.170.000 untuk 423 siswa, namun realisasi penggunaannya diduga sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Selasa, 7 April 2026 — Hasil penelusuran awak media mengungkap bahwa realisasi penggunaan dana tahap pertama pada 22 Januari 2025 sebesar Rp285.572.940 memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah pos anggaran dinilai tidak proporsional, di antaranya pengembangan perpustakaan sebesar Rp97.960.600 serta pembayaran honor Rp67.080.000, yang diduga tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan kondisi faktual di lapangan.

Pada tahap kedua yang dicairkan 08 Agustus 2025, kejanggalan semakin menguat. Total realisasi anggaran tercatat mencapai Rp382.767.060, angka yang justru melampaui total pagu dana yang diterima sekolah. Lonjakan signifikan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp118.678.000 serta pengadaan multimedia Rp51.000.000 memicu dugaan adanya praktik mark-up atau manipulasi laporan keuangan.

Selain itu, ditemukan pola mencurigakan pada beberapa pos anggaran yang sebelumnya bernilai nol pada tahap pertama, namun tiba-tiba muncul dengan nilai besar pada tahap kedua tanpa penjelasan yang transparan. Kondisi ini mengindikasikan dugaan rekayasa administratif dalam pelaporan penggunaan dana BOS.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Sekolah, Erbin Sitorus, melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapat tanggapan. Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, sekaligus memperkuat dugaan adanya informasi yang ditutup-tutupi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat diakses masyarakat. Selain itu, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Awak media mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif guna menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Jika terbukti, temuan ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,tutupnya.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin