Berita

Diduga Ada ‘Main Mata’ di PMD! Meski Dicopot Bupati, Plt Kades Masundung Masih Jalankan Jabatan

193
×

Diduga Ada ‘Main Mata’ di PMD! Meski Dicopot Bupati, Plt Kades Masundung Masih Jalankan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada ‘Main Mata’ di PMD! Meski Dicopot Bupati, Plt Kades Masundung Masih Jalankan Jabatan

Tapanuli Tengah —Kabarnusa24.com) Bau tak sedap dari tubuh birokrasi kembali menyeruak. Dugaan praktik kotor kini menyeret jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah yang disinyalir kuat menahan surat pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Masundung, Kecamatan Lumut.

Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap tata kelola pemerintahan. Pasalnya, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, telah secara sah dan resmi menerbitkan surat pemberhentian Nomor: 800.1.11.1/736/2026, yang menegaskan bahwa Hasrul tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Desa Masundung.Diduga Ada ‘Main Mata’ di PMD! Meski Dicopot Bupati, Plt Kades Masundung Masih Jalankan Jabatan

Namun yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan kepala daerah. Hingga Sabtu, 11 April 2026, Hasrul diduga masih bebas berkantor, menjalankan fungsi pemerintahan, bahkan memimpin rapat resmi desa seolah-olah tidak pernah diberhentikan.

Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini adalah indikasi kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan berpotensi sebagai bentuk perlawanan terhadap kewenangan sah seorang bupati.

Lebih mencengangkan, pada 25 Maret 2026, masih digelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait program UMKM dan JADUP yang dipimpin oleh Plt Kades yang secara hukum sudah tidak memiliki legitimasi. Artinya, keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut patut diduga cacat hukum.

Rapat itu dihadiri perangkat desa, BPD, hingga unsur keamanan dan tokoh masyarakat. Fakta ini memperlihatkan bagaimana sistem pemerintahan desa berjalan dalam kondisi yang diduga “tidak sah”, namun tetap dibiarkan tanpa koreksi.

Seorang warga, Yuliman Harefa, dengan tegas menyuarakan kegelisahan publik.
“Ini jelas janggal. Dua minggu lalu dia masih memimpin rapat dan menetapkan program JADUP & UMKM. Sampai sekarang masih berkantor. Kalau sudah diberhentikan 1,5 bulan lalu, kenapa masih jalan? Ini ada apa sebenarnya?” ujarnya.Diduga Ada ‘Main Mata’ di PMD! Meski Dicopot Bupati, Plt Kades Masundung Masih Jalankan Jabatan

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya permainan di balik layar. Tidak tertutup kemungkinan ada oknum di lingkungan PMD yang sengaja menahan surat tersebut demi kepentingan tertentu.

Lebih jauh, isu yang berkembang bahkan mengarah pada dugaan praktik suap jabatan. Jika benar, maka ini adalah pelanggaran serius yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan surat resmi kepala daerah merupakan bentuk pembangkangan terhadap sistem pemerintahan yang sah. Tindakan ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan serta menghambat jalannya administrasi pemerintahan.

Situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Ini adalah preseden buruk yang jika dibiarkan akan merusak wibawa pemerintah daerah dari dalam.

Desakan publik pun menguat. Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum diminta segera turun tangan, mengusut tuntas tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Lumut, Rani Rahmadani, mengungkap fakta yang tak kalah mengejutkan. Ia mengaku baru menerima SK pemberhentian tersebut pada 9 April 2026—itu pun bukan melalui jalur resmi, melainkan hanya dikirim melalui WhatsApp.

Fakta ini semakin mempertegas dugaan adanya “penyumbatan” dokumen di tingkat dinas. Keterlambatan yang tidak masuk akal ini menjadi indikasi kuat adanya upaya sengaja untuk memperlambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan keputusan bupati.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid PMD, Dody. Ia mengakui adanya kelalaian dan menyampaikan permintaan maaf serta siap bertanggung jawab dan menerima sanksi dari pimpinan atas keterlambatan tersebut.

Namun pengakuan tersebut justru membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana mungkin kesalahan sebesar ini hanya dianggap sebagai “kelalaian biasa”, padahal dampaknya menyangkut legalitas pemerintahan desa?

Dalam sistem birokrasi, kesalahan bawahan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan. Jika benar terjadi kelalaian fatal di tubuh PMD, maka Kepala Dinas PMD wajib bertanggung jawab penuh secara struktural.

Sanksi tegas hingga pencopotan jabatan terhadap Kadis PMD menjadi tuntutan yang mulai menguat di tengah masyarakat. Ini bukan sekadar hukuman, melainkan langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Kini bola panas berada di tangan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Publik menunggu langkah nyata: apakah akan bertindak tegas menertibkan bawahannya, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut.

Jika tidak ada tindakan tegas, maka wajar jika masyarakat menilai ini sebagai bentuk pembiaran. Bahkan lebih jauh, bisa memunculkan dugaan adanya “main mata” di internal pemerintahan.

Kepercayaan publik adalah taruhannya. Jika kasus ini tidak ditindak serius, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan runtuh—dan dampaknya bisa terasa hingga momentum politik di masa mendatang.

Hari ini masyarakat menunggu. Ketegasan atau pembiaran akan menjadi penilaian. Jika kepemimpinan dianggap lemah dalam menegakkan aturan, maka sangat mungkin publik akan berkata: cukup sampai di periode ini.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin