Kabarnusa24. Com) Sidang sengketa lahan seluas kurang lebih 100 meter persegi di Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali memanas di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan perkara Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg itu, pihak penggugat secara terbuka mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah yang diklaim tergugat.
Perkara perdata tersebut diajukan Faogoraro Gulo terhadap Totonafo Nduru terkait sengketa kepemilikan tanah yang disebut-sebut memiliki nilai strategis. Gugatan tidak hanya mempersoalkan penguasaan lahan, tetapi juga menyoroti legalitas sejumlah dokumen administrasi yang diduga bermasalah.
Kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat justru membuka fakta baru dalam persidangan. Menurutnya, tidak satu pun saksi mampu memastikan pernah melihat langsung dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar klaim tergugat.
“Kami sudah mempertanyakan kepada para saksi, apabila objek tersebut benar milik tergugat, apakah mereka pernah melihat dokumen kepemilikan secara langsung. Namun tidak satu pun saksi menyatakan pernah melihat dokumen terkait objek perkara tersebut,” tegas Elvin kepada wartawan usai sidang.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena dalam perkara pertanahan, dokumen administrasi merupakan unsur penting untuk membuktikan hak kepemilikan. Absennya pengakuan saksi terhadap keberadaan dokumen tersebut dinilai dapat melemahkan dalil kepemilikan yang dibangun pihak tergugat.
Elvin menegaskan, sengketa tanah tidak bisa hanya bertumpu pada cerita lisan atau pengakuan sepihak tanpa dukungan administrasi yang sah. Ia menyebut pembuktian kepemilikan harus berdiri di atas dokumen yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Dalam negara hukum, kepemilikan tanah dibuktikan dengan dokumen. Ketika saksi tidak mengetahui ataupun tidak pernah melihat dokumen kepemilikan yang dimaksud, maka tentu keterangan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan,” ujarnya.
Tak hanya soal legalitas dokumen, pihak penggugat juga mempertanyakan asal-usul lahan yang disebut berkaitan dengan kawasan transmigrasi. Dalam persidangan terungkap adanya keterangan bahwa lahan transmigrasi awal hanya berukuran sekitar 50 x 100 meter atau setengah hektare.
Namun, objek sengketa yang kini dipersoalkan justru disebut mencapai sekitar satu hektare atau 100 meter persegi. Selisih luas yang cukup signifikan itu dinilai menjadi persoalan serius yang wajib dijelaskan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Jika memang objek itu berasal dari lahan transmigrasi, sementara ukuran awal yang disebut hanya sekitar 50 x 100 meter, maka perbedaan luas tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan dan dibuktikan dalam persidangan,” kata Elvin.
Persidangan juga diwarnai perbedaan keterangan mengenai lokasi objek perkara. Mayoritas saksi menyebut tanah berada di Desa Sihapas, namun terdapat saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan menyebut lokasi berada di Desa Lumum Nauli.
Perbedaan keterangan itu dinilai dapat memengaruhi konstruksi pembuktian perkara, terlebih sengketa tanah menuntut kejelasan objek secara detail dan presisi.
“Mayoritas saksi, baik dari penggugat maupun turut tergugat, menerangkan objek perkara berada di Desa Sihapas. Karena itu, keterangan yang berbeda tentu menjadi bagian yang akan dinilai majelis hakim dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Hingga sidang berakhir, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh respons.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga dijadwalkan kembali melanjutkan sidang dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat.
Perkara ini masih dalam proses pembuktian di persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik, seluruh dalil gugatan, keterangan saksi, maupun bantahan para pihak belum dapat dianggap sebagai fakta hukum tetap sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tutupnya.
(Hasanuddingulo)







