Simalungun-Kabarnusa24. Com) Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Sidamanik kini menjadi sorotan panas publik. Sekolah yang dipimpin Saor Boni Tua Sihotang itu diduga kuat tidak transparan dalam mengelola anggaran negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Pada Kamis, 14 Mei 2026, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada kepala sekolah terkait rincian penggunaan Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah memilih bungkam tanpa memberikan jawaban sedikit pun.
Diamnya kepala sekolah memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat. Sebab ketika uang negara dipertanyakan lalu pejabat yang mengelolanya memilih menghindar, publik tentu patut menduga ada persoalan serius yang sedang ditutup-tutupi.
Data yang diperoleh menunjukkan pada Tahap I sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp701.250.000. Dana itu digunakan untuk berbagai pos, termasuk pengembangan perpustakaan Rp280.320.200, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp126.969.000, administrasi sekolah Rp100.372.840, serta pembayaran honor Rp62.830.000.
Sementara pada Tahap II, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp701.250.000. Namun yang mengejutkan, total penggunaan anggaran justru tercatat mencapai Rp746.537.130 atau melebihi jumlah dana yang diterima. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya kekacauan laporan keuangan atau bahkan indikasi permainan anggaran yang wajib diusut tuntas.
Publik kini mempertanyakan secara keras, apakah penggunaan ratusan juta rupiah itu benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan sekolah atau hanya sebatas angka-angka di atas laporan administrasi.
Anggaran pengembangan perpustakaan yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi sorotan tajam. Masyarakat mempertanyakan apakah fasilitas perpustakaan benar-benar berubah drastis atau justru dana besar itu diduga hanya menjadi formalitas pencairan semata.
Belum lagi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp163.036.500 pada Tahap II yang kini ikut dipertanyakan. Publik menilai perlu ada audit fisik untuk memastikan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai nilai anggaran.
Ironisnya, ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi resmi, kepala sekolah justru memilih bungkam. Sikap diam ini dinilai bukan sekadar tidak kooperatif, tetapi juga memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap transparansi penggunaan uang negara.
Jika memang pengelolaan Dana BOS dilakukan secara bersih dan profesional, seharusnya tidak ada alasan untuk takut memberikan penjelasan kepada publik. Namun ketika konfirmasi media diabaikan, muncul kesan kuat bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Dana BOS bukan warisan pribadi, bukan uang keluarga, dan bukan rekening kelompok tertentu. Dana itu adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka demi kepentingan pendidikan dan masa depan siswa.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga Kejaksaan agar segera turun tangan melakukan audit total terhadap seluruh penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Sidamanik.
Jangan sampai dunia pendidikan berubah menjadi ladang empuk dugaan bancakan anggaran yang dimainkan oknum-oknum tak bertanggung jawab di balik nama sekolah dan kepentingan siswa.
Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pendidikan di Sumatera Utara. Sebab jika pengelolaan dana miliaran rupiah saja bisa berjalan tanpa transparansi dan tanpa klarifikasi kepada publik, maka wajar bila kepercayaan masyarakat terus menurun.
Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata dan tidak sekadar melakukan pemeriksaan formalitas. Jika ditemukan adanya dugaan mark-up, laporan fiktif, atau penyalahgunaan anggaran, maka pihak yang terlibat harus diproses hukum secara tegas tanpa perlindungan siapa pun.
Karena pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun masa depan generasi bangsa, bukan dijadikan arena dugaan permainan uang negara yang akhirnya mencederai kepercayaan publik, tutupnya.
(Hasanuddin)







