Indramayu, kabarnusa24.com Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Usai mendengar amar putusan, penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim. Ia mengaku kecewa atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan. Hakim menjelaskan bahwa majelis masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah sebelum membacakan putusan terhadap Ririn Rifanto.
Dengan demikian, perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman belum sepenuhnya berkekuatan hukum karena putusan terhadap Ririn Rifanto masih menunggu jadwal sidang berikutnya.







