Kota Bandung, kabarnusa24.com || DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin. Pada Kamis (18 Juni 2026).
Tiga Raperda yang dibahas yaitu Perubahan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung dengan skema Tahun Jamak, serta Raperda Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemkot Bandung atas inisiatif merevisi Perda Sampah. Fraksi menilai revisi ini mendesak untuk menjawab tantangan meningkatnya volume sampah di Kota Bandung. Fraksi juga menyoroti kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah melalui Rencana Teknis Tingkat Kecamatan sebagai langkah strategis mendekatkan layanan ke masyarakat.
“Perubahan Perda ini harus menjadi momentum mengubah paradigma. Dari sekadar membuang menjadi mengelola, dari beban menjadi sumber daya, dan dari kewajiban menjadi budaya masyarakat,” tegas Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi mendorong sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berbasis partisipasi masyarakat dan ekonomi sirkular.***








