DaerahKriminal

Diduga Lahan Sawah Dilindungi LSD di Sukagumiwang Akan Dialihfungsikan untuk Gudang dan Pabrik Heler

15
×

Diduga Lahan Sawah Dilindungi LSD di Sukagumiwang Akan Dialihfungsikan untuk Gudang dan Pabrik Heler

Sebarkan artikel ini
Diduga Lahan Sawah Dilindungi LSD di Sukagumiwang Akan Dialihfungsikan untuk Gudang dan Pabrik Heler

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Rencana pembangunan gudang dan pabrik penggilingan padi (heler) di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, lokasi yang akan dibangun diduga berada di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang merupakan lahan pertanian produktif yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Selain diduga berada di kawasan LSD, lokasi pembangunan juga berada tidak jauh dari area operasional PT Pertamina. Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat terkait kesesuaian tata ruang, aspek keselamatan, serta kelengkapan perizinan pembangunan.

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan lahan baku sawah yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama instansi terkait agar tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak dialihfungsikan secara sembarangan menjadi kawasan industri, perumahan, maupun bangunan lainnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau berdasarkan izin yang sah setelah melalui kajian teknis dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Camat Sukagumiwang, Mohamad Mulya Setiawan, menyampaikan bahwa lahan sawah yang berstatus LSD pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan. Menurutnya, apabila terdapat rencana perubahan fungsi lahan tersebut, perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang.

Sementara itu, beredar informasi bahwa diduga terdapat persetujuan dari pihak pemerintah desa terkait lahan yang akan digunakan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Sukagumiwang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Demikian pula pihak PT Pertamina EP Zona 7 Jatibarang Field belum sempat dimintai tanggapan mengenai rencana pembangunan yang lokasinya berada di dekat area operasional perusahaan.

Pihak pengembang maupun penanggung jawab proyek yang disebut-sebut sebagai Bos Taskum juga belum berhasil dikonfirmasi terkait status lahan, perizinan pembangunan, maupun tanggapannya atas dugaan pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi.

Kabarnusa24.com akan terus berupaya menghimpun informasi dan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin