Nasional

Penampakan Ruang Terbuka Hijau Disulap Lobang Galian Penampungan Pilah Sampah di Rawajati Jaksel

31
×

Penampakan Ruang Terbuka Hijau Disulap Lobang Galian Penampungan Pilah Sampah di Rawajati Jaksel

Sebarkan artikel ini
Penampakan Ruang Terbuka Hijau Disulap Lobang Galian Penampungan Pilah Sampah di Rawajati Jaksel
Foto : Penampakan Lobang Penampungan Pilah Sampah di Rawajati Jakarta Selatan

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah di mulai pada tanggal 01 Agustus 2026.

Tertuang dalam implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang mengharuskan masyarakat memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Memilah sampah memiliki banyak manfaat bagi lingkungan maupun proses pengelolaan limbah. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, botol, kaca, dan kaleng dapat didaur ulang.

Selain membantu mengurangi volume sampah di TPA, pemilahan sampah juga memudahkan petugas kebersihan dan bank sampah dalam mengelola limbah.

Seperti halnya terlihat penampakan di lahan RTH disulap sebuah lubang yang disebut menjadi tempat pemilahan sampah di wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Minggu (02/08/26).

Lubang tempat pemilahan sampah ini berada di jalan Rawajati Barat Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tepatnya samping Apartemen Kalibata City. Lobang pilah sampah tersebut mengubah wajah taman yang menjadi salah satu fungsi sebagai ruang terbuka hijau.

Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon mengatakan, minimnya lahan yang dimiliki pemerintah setempat untuk dikembangkan menjadi RTH, tidak adanya dana yang dianggarkan untuk RTH, dan rumitnya proses pembelian lahan untuk diubah menjadi RTH baik itu karena alasan harga maupun lokasi yang tidak strategis.

Oleh karenanya, masih banyak Pemerintah Kota (Pemkot) yang kesulitan untuk mengikuti porsi RTH sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ruang Hijau sebagai suatu area yang ditutupi oleh vegetasi (misalnya rumput, semak atau pohon), di mana air dapat meresap melalui tanah dan tumbuh-tumbuhan, menyaring sebagian sedimen dan polutan sebelum mencapai air tanah yang mendasarinya. Ruang hijau dan permukaan permeabel sangat relevan diterapkan pada tata ruang kota karena dapat membantu menyerap air, mengurangi tingkat limpasan.” Ujarnya.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin