Berita

Kantah Bondowoso Serahkan 7 Sertipikat Aset kepada Pengadilan Negeri, Perkuat Kepastian Hukum BMN

4
×

Kantah Bondowoso Serahkan 7 Sertipikat Aset kepada Pengadilan Negeri, Perkuat Kepastian Hukum BMN

Sebarkan artikel ini
Kantah Bondowoso Serahkan 7 Sertipikat Aset kepada Pengadilan Negeri, Perkuat Kepastian Hukum BMN

BONDOWOSO – Kabarnusa24.com

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bondowoso terus memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.

Hal tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, Ahmad Muqim Haryono, A.Ptnh., M.H., ke Pengadilan Negeri Bondowoso pada Kamis (06/08/2026).

Dalam kunjungan tersebut, beliau didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, Rony Suata, S.H., M.H. Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan secara resmi 7 (tujuh) Sertipikat Aset milik Pengadilan Negeri Bondowoso.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Dengan telah tersertipikasinya aset, pengelolaan dan pengamanan tanah milik negara diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, kedua pimpinan lembaga juga membahas langkah percepatan dan keberlanjutan proses sertipikasi terhadap aset-aset milik Pengadilan Negeri Bondowoso yang masih perlu ditindaklanjuti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mendukung penataan dan pengamanan aset negara, khususnya melalui tertib administrasi pertanahan.

Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso diharapkan terus terjaga dan semakin kuat, sehingga seluruh aset negara dapat memiliki kepastian hukum, terlindungi secara administratif maupun yuridis, serta dapat dikelola secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin