Berita

Diduga Tak Terima Disorot, Oknum Suruhan Kasek SDN 100908 Muara Ampolu II Diduga Intimidasi Wartawan: Proyek Rp1,6 Miliar Jangan Kebal Kritik!

9
×

Diduga Tak Terima Disorot, Oknum Suruhan Kasek SDN 100908 Muara Ampolu II Diduga Intimidasi Wartawan: Proyek Rp1,6 Miliar Jangan Kebal Kritik!

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Terima Disorot, Oknum Suruhan Kasek SDN 100908 Muara Ampolu II Diduga Intimidasi Wartawan: Proyek Rp1,6 Miliar Jangan Kebal Kritik!

MUARA AMPOLU, TAPANULI SELATAN,SUMATERA UTARA —Kabarnusa24.com)Sorotan terhadap proyek revitalisasi SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, justru berkembang menjadi persoalan serius. Bukan hanya soal proyek bernilai sekitar Rp1,6 miliar lebih dari APBN Tahun Anggaran 2026, tetapi kini muncul dugaan adanya upaya menekan wartawan setelah pemberitaan mengenai pembangunan sekolah tersebut mencuat ke publik.

 

Peristiwa ini menjadi sorotan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Seorang wartawan mengaku menerima komunikasi bernada keras dari seorang oknum yang diduga memiliki hubungan dengan Kepala SD Negeri 100908 Muara Ampolu II berinisial HBS, S.Pd. Komunikasi tersebut muncul setelah media melakukan peliputan dan menerbitkan pemberitaan mengenai kondisi serta pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

Diduga Tak Terima Disorot, Oknum Suruhan Kasek SDN 100908 Muara Ampolu II Diduga Intimidasi Wartawan: Proyek Rp1,6 Miliar Jangan Kebal Kritik!

Pertanyaannya sederhana: mengapa ketika media mempertanyakan proyek yang menggunakan uang negara, respons yang muncul justru tekanan dan tudingan kepada wartawan? Bukankah proyek pemerintah seharusnya semakin terbuka ketika dipertanyakan publik?

 

Awak media sebelumnya telah mendatangi lokasi sekolah pada Selasa, 11 Agustus 2026 untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi pers. Langkah tersebut dilakukan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari temuan lapangan, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian.

 

Namun setelah pemberitaan diterbitkan dan menjadi perhatian publik, wartawan justru menghadapi komunikasi yang dinilai terkesan intimidatif. Bahkan muncul pernyataan mengenai kemungkinan “proses selanjutnya” terhadap wartawan.

 

Oknum tersebut kemudian menanggapi konfirmasi wartawan dengan mempertanyakan unsur intimidasi dalam pernyataannya.

Diduga Tak Terima Disorot, Oknum Suruhan Kasek SDN 100908 Muara Ampolu II Diduga Intimidasi Wartawan: Proyek Rp1,6 Miliar Jangan Kebal Kritik!

“Aneh anda ini, coba sebutkan unsur-unsur intimidasi di kalimat saya yang mana? Intinya berita yang saudara dan rekan-rekan media terbitkan, kalau memang sudah sesuai fakta di lapangan ya sudah. Silahkan dipertanggungjawabkan. Oke pak. Sampai ketemu diproses selanjutnya.”

 

Bukan berhenti di situ. Dalam komunikasi lainnya, oknum tersebut juga menyinggung persoalan uang ongkos yang disebut-sebut diminta untuk ditambah.

 

Pernyataan itu langsung dibantah oleh wartawan. Media menegaskan bahwa tidak pernah menerima uang ongkos, apalagi meminta tambahan uang sebagaimana tudingan yang disampaikan.

 

Tudingan semacam itu bukan persoalan sepele. Jika memang ada bukti wartawan meminta uang, maka buktikan secara terbuka. Jangan melempar tuduhan yang dapat merusak reputasi profesi seseorang tanpa dasar yang jelas.

Diduga Tak Terima Disorot, Oknum Suruhan Kasek SDN 100908 Muara Ampolu II Diduga Intimidasi Wartawan: Proyek Rp1,6 Miliar Jangan Kebal Kritik!

Kalau memang berita salah, tunjukkan bagian mana yang salah. Kalau data keliru, keluarkan data pembanding. Kalau ada fakta yang terlewat, berikan klarifikasi. Jangan justru menyerang pribadi wartawan.

 

Sebab publik tidak membutuhkan perang kata-kata. Publik membutuhkan data, dokumen, transparansi, dan pertanggungjawaban atas proyek yang dibiayai uang negara.

 

Ironisnya, ketika awak media kembali mendatangi sekolah pada Jumat, 21 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi, Kepala Sekolah berinisial HBS, S.Pd. disebut kembali tidak berada di tempat. Sebelumnya, konfirmasi juga telah dilakukan pada 11 Agustus 2026.

 

Kondisi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Ketika proyek pemerintah dipertanyakan, mengapa pihak yang paling berwenang menjelaskan justru sulit ditemui?

 

Media ini tidak menuduh telah terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut. Namun, setiap dugaan dan pertanyaan publik wajib dijawab dengan transparansi. Terlebih nilai anggarannya mencapai sekitar Rp1,6 miliar lebih dan bersumber dari APBN.

 

Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah dianggap wilayah yang tidak boleh disentuh pertanyaan media. Kalau semua pekerjaan benar, administrasi lengkap, pelaksanaan sesuai ketentuan, dan tidak ada persoalan, maka sebenarnya tidak ada alasan untuk alergi terhadap konfirmasi wartawan.

 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika kritik dibalas dengan tekanan, sementara pertanyaan substansial mengenai proyek justru belum mendapatkan jawaban yang terang.

 

Media juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik bukan tindakan kriminal. Wartawan memiliki fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan etika jurnalistik.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik. Karena itu, apabila pihak sekolah merasa pemberitaan merugikan atau tidak sesuai fakta, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

 

Bukan dengan intimidasi. Bukan dengan tekanan. Bukan pula dengan tudingan bahwa wartawan meminta uang tanpa bukti.

 

Kalau berani menyebut wartawan meminta uang, berani pula menunjukkan buktinya. Jika tidak ada bukti, tudingan tersebut justru berpotensi menjadi bumerang bagi pihak yang mengucapkannya.

 

Media ini juga menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap proyek revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II. Yang dipertanyakan adalah pekerjaan yang menggunakan uang negara dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan.

 

Karena itu, pihak sekolah, instansi teknis, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya seharusnya tidak sibuk mencari siapa yang memberitakan, tetapi sibuk memastikan apakah seluruh pelaksanaan proyek benar-benar sesuai aturan, spesifikasi, anggaran, keselamatan kerja, serta prinsip transparansi.

 

Jika semuanya benar, buktikan dengan dokumen dan fakta.

Jika ada kekeliruan pemberitaan, jawab dengan data.

 

Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab.

Tetapi apabila yang dilakukan justru menekan wartawan agar berhenti memberitakan, maka publik berhak bertanya: apa sebenarnya yang hendak ditutupi?

 

Media ini akan tetap membuka ruang klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, pihak pelaksana proyek, maupun instansi terkait. Setiap bantahan dan penjelasan yang disertai data akan diberikan ruang secara proporsional.

 

Sebab uang APBN bukan uang pribadi kepala sekolah, bukan uang kontraktor, bukan uang pejabat, dan bukan pula uang milik kelompok tertentu. Itu uang rakyat. Maka rakyat melalui pers berhak bertanya dan mengawasi.

 

Kini bola berada di tangan pihak sekolah dan instansi terkait. Jelaskan proyek Rp1,6 miliar lebih itu secara terbuka. Jangan jadikan wartawan sebagai sasaran kemarahan hanya karena berani bertanya.

 

Satu hal yang harus dipahami: pers bukan musuh sekolah. Pers hanya menjadi masalah bagi mereka yang tidak siap ketika pekerjaannya diperiksa publik.

 

Dan apabila benar tidak ada yang perlu disembunyikan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk takut terhadap kamera, pertanyaan, dokumen, dan pemberitaan.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin