Berita

Dana Desa Pagaran Disorot Tajam, APH dan Inspektorat Ditunggu Turun Tangan

6
×

Dana Desa Pagaran Disorot Tajam, APH dan Inspektorat Ditunggu Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Pagaran Disorot Tajam, APH dan Inspektorat Ditunggu Turun Tangan

Tapanuli Utara, 14 September 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Pagaran, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2025 mulai menuai sorotan tajam. Data penyaluran mencatat pagu Dana Desa sebesar Rp674.240.000, sementara penyaluran tercatat Rp413.336.000. Sejumlah pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah kini dipertanyakan dan dinilai perlu dibuka secara terang kepada publik, terlebih ketika upaya awak media meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pagaran belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, penyaluran Dana Desa Pagaran tercatat dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp317.576.000 atau 76,83 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp95.760.000 atau 23,17 persen. Tahap ketiga tercatat Rp0.

 

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan bagaimana anggaran tersebut direalisasikan dan apakah seluruh kegiatan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi, serta laporan pertanggungjawaban.

 

Dalam detail penyaluran, tercatat sejumlah kegiatan, antara lain pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp4.127.000, pemeliharaan jalan desa Rp5.196.000, penyelenggaraan Posyandu dengan beberapa rincian anggaran, operasional pemerintah desa Rp4.100.000, keadaan mendesak Rp45.000.000, pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana Rp88.846.800, pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana Rp102.673.000, serta penyertaan modal Rp30.000.000.

 

Besarnya anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai nilai anggaran yang tercatat dalam laporan? Pertanyaan itu semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pemerintah desa, karena Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.

 

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pagaran melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan yang dikirim disebut tidak memperoleh jawaban maupun tanggapan dalam beberapa hari.

 

Tidak berhenti di situ, awak media kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Kepala Desa Pagaran disebut menjawab, “Tunggu saya pelajari,” sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

Pernyataan tersebut kemudian ditunggu oleh awak media. Namun hingga beberapa hari berlalu, klarifikasi yang dijanjikan belum juga diterima.

 

Sikap tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah publik. Jika seluruh penggunaan anggaran memang telah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan, mengapa penjelasan kepada masyarakat begitu sulit diperoleh? Pertanyaan inilah yang kini layak dijawab oleh pemerintah desa secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat.

 

Namun demikian, dugaan penyalahgunaan anggaran maupun dugaan laporan fiktif belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Karena itu, diperlukan audit dan verifikasi lapangan untuk mencocokkan antara dokumen, laporan pertanggungjawaban, nilai anggaran, serta kondisi fisik kegiatan yang disebut telah direalisasikan.

 

Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat/APIP maupun aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat hanya menjadi konsumsi publik tanpa pernah diuji melalui pemeriksaan yang transparan.

 

Audit independen dan pemeriksaan yang objektif menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah setiap rupiah Dana Desa Pagaran tahun 2025 benar-benar digunakan sebagaimana mestinya?

 

Jika ternyata seluruh kegiatan sesuai dengan laporan dan ketentuan, hasil pemeriksaan tentu dapat menjadi jawaban sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, masyarakat tentu berharap pihak berwenang tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan hukum.

 

Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Publik membutuhkan data, bukti, pekerjaan yang nyata, serta pertanggungjawaban yang transparan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pagaran belum memberikan klarifikasi lanjutan kepada awak media terkait sejumlah penggunaan Dana Desa tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Pagaran, Pemerintah Desa Pagaran, maupun pihak terkait lainnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin